klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Putusan Banding Kasus Tambang Ilegal Bulusari, Terdakwa Divonis Jadi 2 Tahun

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Terdakwa Andreas Tanujaya.(ist)
Terdakwa Andreas Tanujaya.(ist)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Vonis hukuman terdakwa Andreas Tanujaya (AT) dalam kasus tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, akhirnya bertambah lebih tinggi. Hal itu sesuai putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur (Jatim).

Terdakwa yang sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp24 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan, kini bertambah semakin tinggi di tingkat banding. Majelis hakim PT Jawa Timur menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp35 miliar.

“Sudah mas, hukuman dan denda naik. Lengkapnya silakan lihat di PN atau di PTSP terkait putusan ini,” kata Humas Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Elang Prakoso saat dikonfirmasi, Jumat (17/2/2023).

Dari penelusuran media ini di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung menyebutkan, putusan banding terhadap kasus tambang ilegal dengan terdakwa Andreas Tanujaya pada 16 Februari 2023. Majelis hakim telah mengubah putusan PN Bangil Nomor 388/PID.B/LH/2022/PN Bangil, 19 Desember 2022.

Dalam amar putusan itu majelis hakim menyatakan terdakwa Andreas Tanujaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Yaitu melakukan penambangan tanpa izin.

Berdasarkan putusan PT Surabaya bernomor 101/Pid.Sus-LH/2023/PT Surabaya, majelis hakim yang diketuai oleh Arthur Hangewa telah menerima permintaan banding. Adapun banding ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum terdakwa.

Sekedar informasi sebelumnya bahwa JPU Kabupaten Pasuruan, menuntut terdakwa Andreas Tanujaya dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp75 miliar. Apabila denda tidak dibayar oleh terdakwa, maka semua asetnya disita oleh negara.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar mengaku belum menerima salinan putusan banding yang resmi dari pengadilan. “Kalau kami sudah terima, nanti akan kami pelajari dulu mas, untuk menentukan langkah dan sikap selanjutnya,” sambungnya. (nul)

Editor :