klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pantarlih di Kecamatan Kebomas Gresik Terindikasi Anggota Parpol, Desa Mana Saja?

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi Pantarlih (awasipemilu.com)
Ilustrasi Pantarlih (awasipemilu.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kebomas Kabupaten Gresik menemukan 12 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kecamatan tersebut, terindikasi sebagai anggota partai politik atau parpol.

Ketua Panwascam Kecamatan Kebomas, Andri Agus Susilo menjabarkan, 12 orang Pantarlih tersebut terindikasi sebagai anggota parpol setelah dicek di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU, hasilnya 12 nama tersebut muncul sebagai anggota partai politik peserta pemilu 2024.

"Hal ini bertentangan dengan PKPU 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad-hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 50 Ayat 1 Huruf E," ucap dia, Kamis (16/02/2023).

Dijelaskan, 12 orang Pantarlih tersebut tersebar di Kelurahan/Desa Gulomantung 3 orang, Dahanrejo 2 orang, Giri 1 Orang, Kembangan 1 orang, Kebomas 1 orang dan Randuagung 4 orang.

"Kami menggunakan data dari DPT Pemilu tahun 2019 sebagai bahan pengawasan rekrutmen Pantarlih," imbuh Andri.

Dikatakan, hal ini dilakukan karena Panwascam Kecamatan Kebomas tidak diberikan data kependudukan pendaftar maupun Pantarlih terpilih untuk kepentingan pengawasan.

"Jadi hanya dikasih nama saja, akhirnya kami pakai data DPT pemilu 2019 untuk bahan pengawasan," tuturnya.

Baca juga: Belasan PPS di Lingkungan KPU Gresik Di-PAW, Ada Apa?

Dilanjutkan, saat ini Panwascam Kebomas telah melaporkan temuannya kepada Bawaslu Kabupaten Gresik untuk ditindaklanjuti.

"Kami masih melanjutkan pengawasan di Kecamatan Kebomas, saat ini kurang 5 Desa/Kelurahan yang belum selesai diteliti nama-nama Pantarlih-nya," ungkap dia.

Sementara itu Ketua Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) Kebomas Habibur Rohman saat dikonfirmasi mengenai hal ini, mengaku sampai sekarang, pihaknya belum mendapatkan informasi dari Panwascam Kebomas terkait temuan tersebut.

"Silakan 12 nama Pantarlih temuan Panwas tersebut bisa disampaikan kepada kami di PPK," kata Habib.

Nah saat ditanya mengenai verifikasi para pendaftar Pantarlih melalui Sipol saat rekrutmen, Habib menjawab Berdasarkan UU nomor 7 2017, Pantarlih dibentuk oleh PPS an KPU.

Dilanjutkan, berdasarkan Keputusan KPU nomor 67 tahun 2023, (diatur) secara teknis pembentukan badan Ad-hoc, bagi setiap pendaftar yang pernah jadi anggota partai, membuat surat pernyataan sudah tidak menjadi anggota parpol dalam 5 tahun terakhir.

"Nah, apabila ada calon Pantarlih yang terdeteksi dalam sipol, tapi yang bersangkutan tidak merasa menjadi anggota partai juga sudah membuat surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai manapun," imbuh dia. (yud)

*) Jumlah Pantarlih yang terindikasi anggota parpol dalam artikel ini dirubah, dari 13 menjadi 12 orang. Panwascam Kecamatan Kebomas merevisi pernyataan yang disampaikan. Pantarlih di Desa Randuagung yang terindikasi anggota parpol hanya 4 orang, sebelumnya disampaikan jumlahnya 5 orang.

Editor :