KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Organisasi Persatuan Rakyat untuk Transparansi & Advokasi Lingkungan (Portal), mengadukan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan ke Komisi Yudisial (KY) dan Makamah Agung (MA) RI. Pasalnya, putusan dalam menangani perkara tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dinilai 'jomplang' dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Koordinator Portal, Lujeng Sudarto mengatakan, perkara tambang ilegal dengan terpidana Andreas Tanujaya (AT) divonis 1 tahun enam bulan dengan denda Rp24 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangil dinilai belum memenuhi unsur keadilan atas rusaknya lingkungan sekitar. "Surat aduan kita kirim langsung ke KY dan MA RI. Agar hakim yang mengadili perkara rusaknya lingkungan di Bulusari, Gempol bisa dilakukan pengawasan," kata Lujeng, Jumat (10/2/2023).
Dia mendesak KY dan MA melakukan pengawasan kepada hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur (Jatim), yang menyidangakan perkara tersebut. Lujeng menilai putusan PN Bangil terhadap Andreas Tanujaya terlalu ringan alias 'jomplang' dari tuntutan jaksa.
"Putusan 1,6 bulan dan denda Rp25 miliar tidak sebanding dengan rusaknya lingkungan akibat tambang ilegalnya," ucapnya.
Lujeng meminta hakim yang akan mengadili Andreas Tanujaya hendaknya tidak terlibat conflict of interest, agar bisa menjatuhkan putusan yang memenuhi rasa keadilan masyarakat. "Putusan ringan yang dijatuhkan AT tidak akan membuat efek jerah bagi pelaku-pelaku pertambangan ilegal di wilayah Pasuruan," imbuhnya.
Selanjutnya, dia juga menegaskan maraknya keberadaan tambang-tambang ilegal di wilayah Pasuruan harus mendapat perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Menurutnya, dugaan modus pratik-praktik penambangan galian sirtu ilegal dengan hanya mengurus izin WIUP.
"Setelah WIUP keluar tanpa adanya (izin) eksplorasi, si pengusaha tambang tersebut langsung menjualnya. Modus lainnya, titik koordinat tidak sesuai dengan yang ditambang," jelasnya.
Dia berharap dengan pengawasan dari KY dan MA, hakim yang mengadili perkara tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol akan lebih obyektif melihat perkaranya. Untuk itu, hakim harus melihat dampak rusaknya alam akibat tambang ilegal. (nul)
Editor : Redaksi