KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Pondok Pesantren (Ponpes) Canga'an di Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, terpilih sebagai tempat lokasi Bahtsul Masail PBNU dalam rangkaian acara perayaan 1 abad NU di Jawa Timur (Jatim).
Dewan Perumus LBM PBNU, K.H Kholili Kholil, yang sekaligus Pengasuh Ponpes Canga'an membocorkan beberapa hal yang akan dibahas para ulama se Indonesia dalam bahtsul masail pada Sabtu (4/2/2023) nanti. "Ada beberapa hal yang akan dibahas, salah satunya adalah menyoal tentang pandangan fiqih tentang RUU Pengawasan Obat dan Makanan," jelas K.H Kholili Kholil. Kamis (2/2/2023).
Dia menuturkan bahwa kasus gagal ginjal akut yang diketahui menimpa ratusan anak di Indonesia dalam beberapa waktu lalu, terus menjadi perhatian LBM PBNU. "PBNU melalui LBM-nya dalam hal ini ingin mengusulkan beberapa hal yang nantinya akan menjadi rencana undang-undang (RUU), untuk kemudian menjadi regulasi baru untuk Badan POM, Kementerian Kesehatan dan lainnya," lanjutnya.
Dalam bahtsul masail nanti juga akan membahas tentang konsep Al-I’anah ‘Ala al-Ma’shiyah.
Konteks tersebut setidaknya ada beberapa isu sensitif yang bisa dijadikan sebagai contoh. Misalnya seorang muslim bekerja di rumah milik non-muslim, yang salah satu pekerjaannya adalah membersihkan perabotan dapur yang tersentuh makanan najis seperti babi, menjadi tukang dalam pembangunan gereja, bekerja sebagai pelayan di bar, menjadi kurir dari perusahan minuman keras, menyewakan rumah untuk kegiatan agama lain atau sebuah perusahan menjual etanol kepada perusahaan pembuat minuman keras.
Bahkan dalam skala yang lebih luas, menyangkut juga kerjasama antara negara mayoritas berpenduduk muslim dengan negara mayoritas penduduknya non muslim. "Pembahasan ini berawal dari dilema para kerja muslim, yang bekerja misal di pabrik bir atau di pabrik-pabrik yang secara syariat islam tidak diperbolehkan. Namun mereka menggantungkan hidup di sana," ungkapnya.
Hal menyangkut tentang keberpihakan PBNU terhadap para korban kekerasan seksual juga dibahas. "Banyak masyarakat mengadu ke PBNU tentang minimnya regulasi tentang tindak penanganan kekerasan seksual, yang mana secara dhohir sangat diskriminatif terhadap wanita," tandasnya. (nul)
Editor : Redaksi