klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Ketagihan Judi Online, Uang Tagihan Perusahaan untuk Taruhan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
MAKAN UANG : Yusuf Imanuel saat menjalani proses hukum di kantor polisi. alam/klikjatim.com
MAKAN UANG : Yusuf Imanuel saat menjalani proses hukum di kantor polisi. alam/klikjatim.com

KLIKJATIM.Com I Surabaya -  Yusuf Imanuel  warga Panggung Rejo 50 Kepanjen Malang mendekam di penjaran akibat ketagihan judi online. Pemuda 29 tahun ini bukannya ditangkap saat berjudi.

Melainkan menggunakan uang perusahaan tempatnya bekerja untuk bertaruh. Kerugian yang dilaporkan perusahaan sekitar Rp 11.930.800,-.

[irp]

Kanit Reskrim Polsek Tandes IPDA Gogot Purwanto menjelaskan, Yusuf merupakan karyawan di perusahaan CV Gemilang tugasnya jabatan sebagai sales dan penagihan.

Dia bertanggung jawab menjual produk perusahaan ke customer dan termasuk melakukan penagihan hasil penjualan barang.

[irp]

Namun olehnya uang hasil penjualan digelapkan. Hal itu berlangsung berturut-turut sejak bulan Desember sampai dengan Maret 2020.

"Uangnya tidak disetor ke perusahaan, namun olehnya uang hasil penjualan digunakan untuk judi online dan bersenang-senang,” kata Gogot, Selasa (31/3/2020).

Terbongkarnya kasus ini setelah pimpinan CV. Gemilang Sejahtera Sherren MT (33), melakukan audit keuangan. Lantas, ditemukan banyak laporan janggal dari hasil penjualan produk.

Akhirnya pimpinan perusahaan itu melapor ke Polsek Tandes.

Polisi langsung menjemput pelaku. Pengakuannya  semua hasil penggelapan digunakan untuk bermain judi online.

[irp]

Dari penangkapan pelaku ini, anggota Reskrim Polsek Tandes juga mengamankan barang bukti berupa, 4 (empat) lembar nota penjualan dan surat jalan dan slip gaji periode bulan Maret 2020.

Tersangka kemudian dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. (lam/rtn)

Editor :