KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kabupaten Pasuruan, Abdi Reza Fachlewi Junus meresmikan 22 rumah Restorative Justice (RJ) di sekolah se-Kabupaten Pasuruan. Pendirian rumah RJ ini untuk menangani masalah hukum di dunia pendidikan, yang merupakan hasil kolaborasi Kejari Kabupaten Pasuruan dengan Cabang Dinas Pendidikan wilayah Pasuruan.
"Rumah Restorative Justice tujuan utamanya adalah memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Serta antara guru dan siswa," kata Kajari, Abdi Reza usai meresmikan rumah RJ di SMK N I Bangil, didampingi Kasi Intel Jimmy Sandra, Kasi Pidum, Yusuf, Senin (30/1/2023).
Kajari menyebutkan ada 22 rumah RJ tersebar di sekolah. Sebelumnya, sudah ada satu di kantor Balai Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan.
Dengan hadirnya rumah RJ menjadi haluan siswa dan pengajar agar tidak terjadi bullying ataupun penyiksaan yang melanggar hukum. "Di Kabupaten Pasuruan, rumah RJ ini sudah ada 22 lokasi. Tersebar di sekolah-sekolah, baik itu SMA atau SMK," imbuhnya.
Reza menambahkan, SMAN I Bangil menjadi perwakilan untuk rumah RJ sekolah seluruh SMA, dan SMK di wilayah selatan Kabupaten Pasuruan. "Hadirnya rumah RJ ini juga diharapkan bisa memberikan ketenangan dalam proses belajar mengajar. Rumah RJ tidak hanya untuk siswa, tapi juga untuk kepala sekolah dan guru," paparnya.
Selain itu, rumah RJ ini bisa digunakan juga menyelesaikan masyarakat umum yang terlibat hukum. "Jadi rumah RJ di SMK N I Bangil bisa digunakan untuk menyelesaikan perkara hukum yang melibatkan masyarakat umum," imbuhnya.
Kajari mengungkapkan, niat adanya rumah RJ ada di lingkungan sekolah hanya mendisiplinkan siswa. “Inilah fungsinya rumah RJ nanti. Ketika ada masalah akan dimusyawarahkan dulu di sana dengan pendampingan dari jaksa yang bertugas di masing-masing wilayah, sebelum kasus dilimpahkan ke Polres," terangnya.
Dengan adanya rumah RJ di sekolah, diharapkan bisa menciptakan siswa yang unggul dan mengerti hukum sejak dini. Dengan begitu mereka bisa memaksimalkan diri untuk mengikuti pembelajaran dan mengembangkan keahliannya tanpa melakukan pelanggaran hukum di sekolah. (nul)
Editor : Redaksi