KLIKJATIM.Com | Gresik — Pengurangan plastik sekali pakai di Kabupaten Gresik, mulai berlaku. Salah satunya di toko-toko ritel modern yang sudah menerapkan kebijakan tidak menggunakan plastik sekali pakai untuk pelanggannya.
Bahkan rencana kebijakan ini akan berlaku di seluruh instansi pemerintahan, perkantoran hingga sekolah. Juga semua toko kelontong di Kabupaten Gresik.
"Nanti secara bertahap mengarah kesana. Sementara ini juga sosialisasi kepada masyarakat melalui car free day. Karena juga penting peranan masyarakat untuk mengurangi sampah plastik," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Gresik, Sri Jubaidah, Jumat (6/1/2023).
Kebijakan ini mengacu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengurangan Plastik Sekali Pakai. Menurutnya, ketentuan perda tersebut mulai berlaku efektif akhir tahun 2022 kemarin.
"Di Pemda sudah mulai menerapkan ini. Untuk botol minum sudah tidak menggunakan botol plastik sekali pakai," tuturnya.
Sebagai salah satu wilayah dengan jumlah penduduk 1,3 juta jiwa, Kabupaten Gresik termasuk tinggi menghasilkan sampah. Rata-rata 210 ton per hari sampah masuk ke TPA Ngipik. Dan, persoalan sampah ini menjadi pekerjaan rumah Pemkab Gresik.
Kata dia, sejak berlakunya Perda/3/2021 tentang Pengurangan Plastik Sekali Pakai, seluruh ritel modern yang beroperasi di Gresik tidak menggunakan plastik sekali pakai untuk membungkus belanjaan pelanggan. Tapi bisa menggantinya dengan kantong kain yang bisa dipakai ulang.
Adapun cara mendapatkan kantong kain biasanya pelayan toko akan bertanya kepada pembeli, apakah membawa kantong sendiri atau mau membeli Rp2 ribu kantong kain? "Selama sebulan diberlakukan, yakni sejak Desember 2022 lalu, jumlah sampah plastik yang masuk ke TPA Ngipik dikonfirmasi mengalami penurunan," papar Jubaidah.
Selanjutnya, Kepala UPT TPA Ngipik, Purwaningtyas Noor Mariansyah mengungkapkan, total sampah yang bisa dipilah hanya 11 ton dari rata-rata harian sampah masuk ke TPA Ngipik. Pasalnya ada keterbatasan SDM hingga peralatan.
“Jadi 199 ton (sisa dari 210 ton per hari) sampah yang masuk itu tidak pakai dipilah, langsung ditumpuk di bukit,” ucapnya.
Kemudian sampah 11 ton yang bisa dipilah itu biasanya terkumpul rata-rata 400 kilogram. Tapi sejak pemberlakuan perda pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, diakui bahwa sampah plastik yang masuk ke TPA Ngipik berkurang. "Bulan Desember sampah plastik hanya 320 kilogram," imbuhnya.
Turunnya sampah plastik yang masuk ke TPA Ngipik ini memang belum signifikan. Karena perda itu baru berjalan satu bulan belakangan. Terlebih lagi, sasaran perda juga masih terbatas di ritel modern. (nul)
Editor : Abdul Aziz Qomar