klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Setoran Pajak Hiburan, Resto dan Hotel di Gresik Ada Kenaikan, Tapi Belum Penuhi Target

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Salah satu restoran di Gresik. (Abd. Aziz Qomar/klikjatim.com)
Salah satu restoran di Gresik. (Abd. Aziz Qomar/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gresik dari sektor pajak hiburan, restoran dan hotel tahun 2022 ada kenaikan. Hanya saja, kenaikan itu tidak signifikan dibandingkan sebelumnya.

Sesuai data Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik mencatat dari ketiga item pajak tersebut, capaiannya sekitar 90 persen dari target. Masing-masing ditargetkan Hotel Rp10,6 miliar, Restoran Rp30,3 miliar, dan Hiburan Rp3,3 miliar. 

Kabid Pajak Daerah Lainnya BPPKAD Kabupaten Gresik, Havi Wardana menyampaikan, pandemi covid-19 memang sangat berdampak pada tiga sektor ini. Meski sudah berlalu, tapi dampaknya masih dirasakan hingga akhir 2022 kemarin.

Hal itu terlihat dari banyaknya para wajib pajak di sektor hiburan dan restoran yang meminta keringanan. Tahun 2022 juga dianggap masih masa transisi dari pandemi covid-19.

Dia menuturkan, Gresik yang menjadi kota industri memiliki target besar dalam pajak hiburan hingga restoran. Karena kegiatan dalam sektor ini cukup bergeliat di Gresik dalam beberapa tahun terakhir.

Havi menyebut meski realisasinya hanya sekitar 90 persen dari target, namun jika dibandingkan dari tahun-tahun sebelumnya pendapatan pajak mengalami kenaikan secara nominal.

"Iya naiknya pelan-pelan, karena memang transisi setelah pandemi," imbuhnya.

Pihaknya berharap di tahun 2023 ini pendapatan pajak mengalami peningkatan lebih signifikan. Karena target pendapatannya juga dinaikan. (nul)

Editor :