klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Mantan Kadinkes Malang Dijebloskan ke LP Lowokwaru

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Mantan Kadinkes Kabupaten Malang, Abdurachman saat keluar dari mobil tahanan kejaksaan menuju LP Lowokwaru.
Mantan Kadinkes Kabupaten Malang, Abdurachman saat keluar dari mobil tahanan kejaksaan menuju LP Lowokwaru.

KLIKJATIM.Com | Malang - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Abdurachman dijebloskan ke LP Lowokwaru oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang Senin (30/3/2020). Mantan Direktur RSUD Kanjuruhan ini ditahan selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

[irp]

Tersangka terjerat kasus korupsi dana kapitasi pada anggaran 2015 hingga 2017. Dalam perkara korupsi ini, negara dirugikan sebesar Rp 8,595 miliar. Ketika itu, Abdurachman masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang. Selain Abdurachman, kejaksaan juga menetapkan Kepala Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Yohan Charles L sebagai tersangka dengan kasus yang sama.

Penahanan itu dilakukan usai dilakukan beberapa kali pemeriksaan oleh Kejaksaan setempat. Abdurachman dijerat perkara korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Kepala Lapas Lowokwaru, Agung Krisna saat dikonfirmasi awak media mengungkapkan, status Abdurachman merupakan tahanan kejaksaan Kabupaten Malang selama 20 hari.

[irp]

Agung membeberkan, sebelum masuk ke Lapas, Abdurachman telah menjalani tes kesehatan, yakni screening Covid-19 dan pemeriksaan kesehatan umum lainnya. “Sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19 yang bersangkutan dilakukan isolasi terlebih dulu sampai ada hasilnya. Setelah itu ditentukan penempatan blok tahanan,” ungkap Agung.

Sementara itu, Kajari Malang Edi Handoyo menjelaskan, pihaknya memang melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana kapitasi. Penyidikan dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Malang sejak agustus 2019 silam. (jtm/hen)

Editor :