KLIKJATIM.Com | Sumenep - Setelah membekuk AK (41), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumenep karena kepemilikan sabu-sabu, Polres Sumenep akhirnya membongkar seluruh jaringan pengedar. Ada tiga orang pelaku yang ditangkap yang merupakan bandar dan pengedar dengan tootal sabu-sabu yang disita sebesar 5,21 gram.
[irp]
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan, AK ditangkap di rumahnya setelah polisi mendapat informasi tersangka menyimpan narkoba. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi kemudian mendapat beberapa nama anggota komplotannya. “Kami amankan tiga rekannya sesama pengedar. Masing-masing FS (36), BA (30), dan SW (44), seluruhnya warga Desa Brakas,” kata AKP Widiarti.
Dalam pemeriksaan, FS mengaku sebagai kurir yang mengambil SS dari rumah AK untuk diserahkan ke tersangka BA dengan imbalan Rp 500 ribu. Selanjutnya BA ini ternyata juga kurir AK yang bertugas menerima sabu dari FS dan menyimpannya sebelum diserahkan kepada tersangka SW.
[irp]
"Dari seluruh tersangka kami menyita barang bukti berupa serbuk SS seberat 5,21 gram. Sabu yang disimpan tersangka BA ini ditemukan di bengkel miliknya. Sabu ini disimpan sebelum diserahkan ke tersangka SW,” ujar Kasubag Humas Polres Sumenep.
Pengakuan ketiga kurir akhirnya mengerucut kepada pemilik narkoba atau bandar. Dia adalah SW. Teknisi ini menyimpan narkoba di dalam bengkel milik BA. Saat diinterogasi, SW mengakui jika sabu itu miliknya. “Ketiganya akan kami jerat dengan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI no 35/2009 tentang narkotika,” jelas AKP Widiarti. (hen)
Editor : Redaksi