KLIKJATIM.Com | Gresik — Hingga kini perkembangan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Perda/9/2021 tentang Perubahan Modal Dasar dan Penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Giri Tirta masih jalan tempat. Sebab jajaran Direksi Perumda Giri Tirta belum menyerahkan dokumen rencana bisnis (Renbis) kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik.
Anggota Bapem Perda DPRD Gresik, Muchammad Zaifuddin mengatakan kesanggupan Direksi Perumda Giri Tirta terkait renbis masih menunggu mendapatkan persetujuan dari kuasa pemilik modal (KPM), yakni Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. KPM adalah organ Perumda yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perumda dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
"Keterangan dari jajaran Direksi Perumda Giri Tirta masih diajukan ke KPM. Makanya, kita masih menunggu di sisa hari jelang tutup tahun," ujar dia.
Sementara itu Wakil Ketua Bapem Perda DPRD Gresik, Ahmad Kusrianto mengatakan, Bapem Perda akan melakukan pembahasan lagi setelah Direksi Perumda Giri Tirta mengirimkan dokumen renbis. Hal tersebut sebagai salah satu syarat sebelum menyepakati Ranperda tentang Perubahan Perda/9/2021 tentang Perubahan Modal Dasar dan Penambahan Penyertaan Modal pada Perumda Giri Tirta.
"Kalau memang dalam satu dua hari ini (renbis) bisa diberikan, pembahasannya kita selesaikan. Kalau memang tidak bisa, pembahasannya kita lanjutkan tahun depan," kata Anton, sapaan akrabnya.
Direktur Utama (Dirut) Perumda Giri Tirta, Kurnia Suryandi membenarkan bahwa pihaknya memang belum menyerahkan renbis Giri Tirta ke Bapem Perda. Pasalnya renbis tersebut masih dalam proses pengesahan Dewan Pengawas dan Bupati.
"Ini lagi kita ajukan. Secepatnya, mudah-mudahan segera, soalnya kita fokus pelayanan, biar masyarakat bisa menerima haknya sebagai pelanggan. Karena dulu (air) lebih banyak matinya dari pada nyalanya," ulasannya.
Adapun diketahui tujuan Perda/9/2021 tentang Perubahan Modal Dasar dan Penambahan Penyertaan Modal pada Perumda Giri Tirta adalah meningkatkan mutu layanan, memperluas kapasitas cakupan layanan, dan kualitas penyediaan air minum kepada masyarakat oleh Perumda Giri Tirta. Sehingga Pemkab Gresik telah menetapkan rencana penambahan penyertaan modal sebesar Rp113 miliar.
Dalam pelaksanaannya, rincian rencana penambahan penyertaan modal yang ditetapkan utamanya terkait uraian lokasi, tahun, volume, jumlah satuan, dan besaran rencana penyertaan modal yang sangat rinci tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
Sehingga perda tersebut perlu ada penyesuaian atau perubahan. Hanya saja, penyesuaian dilakukan dengan mengubah rincian secara lebih umum dan sederhana. Namun dengan tidak mengubah total besaran rencana penyertaan modal sebesar Rp113 miliar, sebagai angka kecukupan pemenuhan atas kebutuhan Perumda Giri Tirta dalam melaksanakan kegiatan usahanya. (nul)
Editor : Abdul Aziz Qomar