KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) berkedok portal terus menggelinding di Polres Pasuruan. Yang terbaru, Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan telah memanggil dua perangkat Desa Bulusari.
Pemanggilan terhadap keduanya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan pungli tersebut. "Enggeh mas, saya diperiksa Jumat (23/23/2022) bersama Ketua BPD," kata Sekretaris Desa (Sekdes) Bulusari, Arie Setiawan kepada awak media, Selasa (27/12/2022).
Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan pungli portal yang saat ini ditangani Polres Pasuruan. "Iya seputar kasus itu (dugaan pungli portal)," imbuhnya.
Saat disingung terkait materi pemeriksaan, Sekdes Bulusari ini mengaku lupa. "Sudah lupa mas, silakan tanyakan langsung ke penyidik," sarannya.
Menurutnya, penyidik juga minta beberapa dokumen. "Sejumlah dokumen yang diminta penyidik, semua sudah saya kasihkan," tambahnya.
Sebelumnya, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Bambang Sutedjo membenarkan bahwa pihak melakukan penyelidikan kasus portal. Namun, dia masih enggan membeberkan lebih jauh terkait perkembangan kasus tersebut.
Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi sebelumnya menyampaikan bahwa kasus portal Bulusari terus berlanjut. Dia juga tak menampik terkait adanya seorang warga berinisial K, yang sempat diamankan anggota Polsek Gempol. Namun, warga tersebut akhirnya bisa kembali pulang serta wajib lapor. (nul)
Editor : Redaksi