KLIKJATIM.Com I Sidoarjo - Polisi Sidoarjo berhasil menangkap Rudi Kurniawan (19), warga Lampung Tengah, Provinsi Lampung tersangka pembunuhan terhadap E (26), seorang wanita panggilan.
Rudi ditangkap di Ponorogo tadi pagi setelah tiga hari sebelumnya kabur ke Kota Reog itu. Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu, 24 Desember 2022 sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah kos di Desa Mojoruntut, Sabtu (24/12).
"Tersangka yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini kencan dengan E lewat aplikasi mi chat," tutur Kusumo, Selasa (27/12/2022). Namun lanjut Kusumo, terjadi percekcokan yang menurut tersangka, korban meminta tarif Rp 600 ribu sekali kencan melebihi kesepakatan awal Rp 250 ribu.
Karena emosi, tersangka mencekik dan membekap mulut korban saat keluar dari kamar mandi. Korban yang lemas kemudian ditarik tersangka masuk kamar mandi. "Tersangka kemudian melarikan diri dengan membawa kalung emas dan tiga buah ponsel korban hingha akhirnya kami berhasil menangkapnya di Pononorogo," imbuh Kusumo.
Tersangka mengaku tersinggung dengan nada tinggi korban saat menyebutnya tidak punya uang. "Dia omongnya nyolot. Saya sangat emosi kemudian dia saya cekik dan saya tutup mulutnya," ucapnya.
Namun tersangka tidak mengetahui korban meninggal saat dia kabur meninggalkan kamar kos itu. Mayat E akhirnya ditemukan pacar korban yang curiga panggilan ponselnya tidak berbalas. Saat ditemukan, korban dalam kondisi tanpa busana.
Tersangka mengaku sudah seringkali menggunakan aplikasi mi chat untuk berkencan. Tersangka dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.(mkr)
Editor : Satria Nugraha