klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pengadilan Negeri Bangil Sidang Online

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tampilan persidangan online di PN Bangil. (Didik Nurhadi/Klikjatim.com)
Tampilan persidangan online di PN Bangil. (Didik Nurhadi/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com l Pasuruan - Pengadilan Negeri (PN) Bangil Pasuruan menerapkan sidang online. Baik itu perkara pidana maupun perdata, Senin (30/3/2020) dengan melakukan teleconference.

Untuk menunjang itu semua, peralatan seperti, laktop, jaringan internet, kamera, layar dan sebagainya disiapkan. 

Ketua PN Bangil Kabupaten Pasuruan, AFS Dewantoro mengatakan, ini semua dari tindak lanjut surat Jaksa Agung RI, Surat Mahkahmah Agung RI untuk menerapkan sidang online. Lanjut dia, sidang online ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Coronavirus atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Pasuruan. Ia menyampaikan, salah satu mencegahnya meniadakan sidang yang biasanya diikuti banyak orang.

[irp]

"Kemarin kami sudah rapat dengan Kejaksaan Bangil, Rutan Bangil dan Posbakum untuk membahas sidang online. Mulai dari mekanismenya dan lain sebagainya. Allhamdulillah, hari ini kami sudah memulai sidang online ini," kata Dewantoro. 

Dijelaskan dia, Majelis Hakim dan Jaksa tetap ada di ruang persidangan lengkap dengan toganya. Sedangkan untuk pengacara bisa di ruang kerja. "Untuk terdakwa tetap di ruang tahanan sambil melihat langsung berjalannya sidang," ucapnya.

Ia berharap, dengan teleconference seperti ini, akan lebih efektif. Disebutkan dia, sidang tetap dilaksanakan tanpa mengurangi esensi atau mekanisme yang ada di persidangan seperti biasanya. 

[irp]

Lain tempat, Wiwik salah satu pengacara kerap beracara di PN Bangil mengaspresiasi langkah pemerintah yang menerapkan kebijakan Social Distancing dan Physical Distancing. Salah satunya sidang online yang diterapkan PN Bangil. "Sidang secara online atau tidak sama saja. Khawatir soal jaringan internet yang ngadat," pungkasnya. (dik/bro)

Editor :