KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Kabar kebijakan mutasi terhadap kepala pengelola pasar wisata Ceng Hoo Pandaan, Kabupaten Pasuruan, mendapatkan sorotan masyarakat. Pasalnya kebijakan ini dinilai kurang tepat di tengah kondisi pasar sedang berbenah, yang sebelumnya sempat mencuat dugaan marak pungutan liar (pungli) kepada para pedagang.
Perwakilan masyarakat yang sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijakan Rakyat Nusantara (Pijar), Lujeng Sudarto menegaskan, Pasar Wisata Cheng Hoo merupakan aset Pemkab Pasuruan. Sehingga keputusan untuk menempatkan seorang kepala pengelola pasar wisata Cheng Hoo dianggap sebagai tindakan tepat.
"Karena, yang mengelola atau pun menarik retribusi ke para pedagang harus dilakukan oleh aparat Pemerintah. Bukan pengurus paguyuban atau forum," tutur Lujeng, Sabtu (17/12/2022).
Tapi, Lujeng pun menjelaskan lebih lanjut ketika ada penarikan oleh orang di luar pengelola pasar atau pemerintah, maka tindakan tersebut merupakan kategori pungli. "Penarikan iuran yang dilakukan orang di luar pengelola pasar dengan dalih apapun, itu masuk kategori pungli atau kata lain pemalakan pedagang," tandasnya.
Contohnya pada kasus dugaan pungli oleh oknum paguyuban terhadap 20 pedagang durian di Pasar Wisata Cheng Hoo, yang akhirnya berujung damai setelah ada pengembalian uang kepada pedagang. Penanganan kasus ini sempat proses di Polres Pasuruan.
Selain itu, dia juga mengungkapkan sejatinya ada indikasi pungli lain yang terjadi sejak tahun 2017. Dari hasil penelusurannya di lapangan ada dugaan penarikan iuran kepada para pedagang Rp75 ribu per bulan.
Nah, beberapa indikasi itu akhirnya bisa tertangani dengan kehadiran pengelola pasar yang merupakan perwakilan resmi dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pasuruan. Terlebih dalam satu tahun berjalan sejak adanya kepala pengelola pasar, kontribusi Pasar Wisata Cheng Hoo Pandaan mampu memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Yaitu mencapai sebesar Rp1,363 miliar.
"Saya berharap bukan karena ada polemik (Pasar Wisata Cheng Hoo) yang berkepanjangan akhir-akhir ini, sehingga menjadi alasan keputusan mutasi terhadap pihak pengelola," tandasnya.
Dalam kesempatan ini, Lujeng juga mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas semua kasus dugaan pungli di Pasar Wisata Cheng Hoo. (nul)
Editor : Redaksi