“Kita pastikan bahwa juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023,” ungkap Gubernur Khofifah di tengah kunjungan kerja misi dagang dan investasi di Ryadh - Saudi Arabia.
Kenaikan UMP 2023 sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.
“Prosentase kenaikan sejumlah 7,8% ini telah sesuai aturan Menteri Ketenagakerjaan RI yang menyatakan bahwa kenaikan nilai upah minimum di tahun depan tidak boleh melebihi 10 persen. Ini tertuang pada Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut,” kata Khofifah.
Di awal tahun 2023 mendatang, seluruh Kabupaten/Kota se Jatim harus menyesuaikan sesuai ketetapan UMP Tahun 2023. “UMP 2023 Jatim menjadi acuan penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di 38 wilayah Jatim. Artinya pada tahun depan kabupaten/kota UMP-nya tidak boleh di bawah angka yang baru ditetapkan. Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang. Sebaliknya yang sudah diatas UMP tidak boleh menurunkan,” jelasnya.
“Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 akan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022,” imbuhnya
Dengan disahkannya UMP Jatim Tahun 2023, Mantan Menteri Sosial RI ini berharap tidak akan ada perusahaannyang melanggat tentang pengupahan karyawan. “Karena semua bentuk ketidaktaatan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
“Harapannya semua stakeholder bisa menerapkan dengan sesuai aturan dan seksama. Kita berharap semaksimal mungkin untuk memutuskan UMP secara berkeadilan. Adil bagi karyawan dan adil pula bagi pelaku usaha,” tegasnya.
Khofifah menyampaikan bahwa d8rinya dan tim Pemprov telah menerima aspirasi dari serikat buruh atau pekerja yang menginginkan kenaikan UMP 2023 sebesar 13%. Selanjutnya ia dan tim juga mendengar aspirasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
“Kami berusaha agar terbangun keseimbangan dan keadilan upah bagi buruh dan pelaku usaha. Sebagaimana diketahui sektor usaha tertentu yang komoditas eksportnya ada yang negara tujuannya terdampak kelesuan ekonomi sehingga terjadi penurunan permintaan cukup signifikan. Prinsip upah berkeadilan sangat kami perhatikan," ucapnya.
Diakhir, Orang Nomor Satu di Pemprov Jatim ini menyampaikan bahwa penetapan UMP Tahun 2023 diharapkan dapat menjaga daya beli buruh/ pekerja di tengah penyesuaian harga setelah kenaikan BBM beberapa waktu lalu. “Harapannya dengan UMP 2023 yang telah ditetapkan, buruh dan pekerja bisa lebih terpenuhi kebutuhan hidup layak, ” pungkasnya.(mkr)
Editor : Redaksi
Dispendik Gresik Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan, Penilaian Jalur Prestasi Libatkan Tim Independen
KLIKJATIM.Com | Gresik – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik menegaskan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 telah …
Pertamina Tambah Pasokan 922.680 Tabung LPG 3 Kg untuk Jawa Timur
Pertamina Patra Niaga menambah pasokan sekitar 922.680 tabung elpiji 3 kilogram di Jawa Timur selama libur Tahun Baru Islam 1448 Hijriah untuk memastikan kebut…
Bupati Setyo Wahono Resmikan Pabrik Porang di Kecamatan Sekar
KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Komitmen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam mendorong investasi yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat kembali…
Ada Kuliner Baru di Hotel Santika, Nikmati Promo of The Month Juni 2026
Hotel Santika Gresik kembali memanjakan para pecinta kuliner dengan menghadirkan rangkaian menu spesial melalui program Promo of The Month edisi Juni 2026. …
ASN Pemkot Probolinggo Pencuri Traktor Terancam Dipecat
Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang terlibat dal…
Temui Mahasiswa Unras di Jember, Fatmawati Sebut MBG Program Bagus Tapi Minta Tindak Tegas Oknum Penyeleweng
KLIKJATIM.Com | Jember – Aksi unjuk rasa (unras) yang melibatkan ratusan mahasiswa di Kabupaten Jember dalam menyikapi dinamik…