KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan kembali menggelar sidang lanjutan perkara tembang ilegal dengan terdakwa Andreas Tanujaya, Senin (7/11/2022). Agendanya adalah pemeriksaan saksi.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 10 orang saksi. Sesuai fakta persidangan terungkap bahwa PT Teja Sekawan (TS) meminjam izin tambang dari PT Agung Satria Abadi (ASA), untuk ikut tender sejumlah proyek strategis. Di antaranya proyek tol Mojokerto-Surabaya dan Gempol-Mojokerto.
"PT TS pinjam izin tambang ke saya untuk ikut tander sejumlah proyek," kata Tomi Prasetya Rukun, salah seorang saksi yang dihadirkan dalam sidang.
Direktur PT ASA ini mengaku memiliki dua izin tambang di Desa Wonoyunso, Kecamatan Gempol seluas 17 hektar. Dari dua izin tambang hanya satu yang masih hidup.
"Terdakwa datang (menemui) bersama seorang jenderal dan menaruh crusher (alat pemecah batu). Selain itu, terdakwa juga akan melakukan penambangan dekat usahanya," ucapnya.
Rukun menyampaikan bahwa dirinya menggeluti bisnis ini sejak tahun 2011. Saksi Rukun juga mengaku tidak menerima imbalan dari terdakwa atas peminjaman izin tambang tersebut? "Tidak menerima sesenpun yang mulia," ujarnya kepada majelis hakim.
Saksi juga menegaskan, peminjaman izin miliknya tidak ada surat kesepakatan antara dirinya dengan PT TS. Dia mengenal terdakwa sebagai pemilik PT Prawira Tata Pratama (PTP). "Informasi yang saya terima, terdakwa juga melakukan penggalian sirtu di lokasi Bulusari. Modusnya di kawasan itu akan dibangun perumahan prajurit," ucapnya.
Karena kondisi saat itu masih berupa bukit, terdakwa pun disebutkan melakukan cut and fill (pemerataan). Lalu, sirtu itu diangkut menggunakan dam truk ke luar lokasi. "Saya tidak tahu yang mulia. Setahu saya sirtu itu dibawa ke luar kawasan tersebut," lanjut Rukun menjawab pertanyaan majelis hakim.
Selanjutnya, dalam sidang tampak saksi sering mengaku lupa. Hal tersebut pun mendapatkan perhatian dari majelis hakim yang dipimpin oleh Ahmad Shuhel Ndjair, dengan mengingatkan saksi yang sudah disumpah untuk memberikan keterangan yang diketahuinya. (nul)
Editor : Redaksi