KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Pengadilan Negeri (PN) Bangil menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara penambangan illegal dengan terdakwa Andreas Tanuwijaya di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Senin (31/10/2022). Sejumlah saksi pun tampak hadir.
Antara lainnya Kades Bulusari, Siti Nurhayati; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, Heru Farianto; Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Pasuruan, Eddy Supriyanto; BPN; dan Satpol PP.
Sempat saling adu arugmen antara terdakwa dengan saksi Kades Bulusari, Siti Nurhayati. Dalam sidang juga terungkap bahwa selama melakukan penambangan pasir dan batu (sirtu), PT Tedja Sekawan (TS) serta PT Prawira Tata Partama (PTP) tidak pernah melakukan reklamasi.
Ketua majelis hakim, Ahmad Shuhel Ndajir meminta terdakwa Andreas Tanuwijaya untuk tenang. Pihak yang berperkara akan diberi haknya. "Jadi jangan mencari kebenaran masing-masing, kita akan beri waktu menjawabnya," katanya.
Digelarnya sidang ini, jelas Ketua Mejelis Hakim, untuk mengetahui obyek perkara yang disidangkan.
Kades Siti Nurhayati, salah seorang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, galian tambang berada di atas lahan seluas sekitar 5 hektar terjadi sejak tahun 2017. "Kondisi masih bukit. Semenjak ada galian tambang kondisi menjadi berlubang sedalam 25 meter," imbuhnya.
Dia mengaku selama menjabat sebagai kepala desa pada tahun 2020, pernah didatangi oleh terdakwa Stevanus (alm) di Balai Desa setempat. "Dua orang, Stevanus (alm) dan Samut disuruh oleh terdakwa menemui saya. Tujuannya memberitahu di area tersebut akan dibangun perumahan prajurit sebayak 500 unit," bebernya.
"Terkait soal izin perumahan, kedua orang suruhan terdakwa ini menjawab masih tahap proses," tuturnya.
Selain itu, saksi juga mengatakan, penambangan menggunakan alat berat eksavator serta dam truk untuk mengangkut galian. "Eksavatornya ada dua warnah hijau dan kuning. Eksavator yang warnah hijau rusak. Penambang hanya menggunakan eksavator warnah kuning saja," jelasnya.
Saksi lain, Eddy Supriyanto selaku mantan Kadis DPMPT Kabupaten Pasuruan menyatakan, tahun 1996 PT TS sempat memiliki izin eksplorasi tambang. "Masa izinnya tiga tahun. Setelah itu oleh Pemkab Pasuruan tidak dikeluarkan izinnya. Karena si penambang (PT TS) tidak melakukan kewajibannya melakukan reklamasi bekas tambang," jelasnya.
Sedangkan, PT PTP dipastikan tidak memiliki izin tambang alias ilegal. Selama melakukan penambangan di Bulusari, pihak PT PTP belum memiliki izin tambang.
Ketika ditanya oleh Mejelis Hakim terkait peruntukan di kawasan tersebut, Eddy menjelaskan bahwa kawasan itu masuk pertanian kering. "Bukan tambang atau pun permukiman," pungkasnya.
Usai menggelar sidang PS ini, Majelis Hakim akan melanjutkan sidang di PN Bangil dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang selanjutkan dilakukan seminggu selama dua kali. (nul)
Editor : Redaksi