klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Perda Ketenagakerjaan Disahkan, Perusahaan di Gresik Wajib Serap SDM Lokal Minimal 50 Persen dari Kebutuhan

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna penetapan tiga Perda, salah satunya Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik (Abdul Aziz Qomar/Klikjatim.com)
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna penetapan tiga Perda, salah satunya Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik (Abdul Aziz Qomar/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Pemkab dan DPRD Gresik menyelesaikan dan menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah atau Perda dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Gresik, salah satunya Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Senin (24/10/2022).

Dengan disahkannya Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan itu, Perusahaan di Kabupaten Gresik wajib menyerap tenaga kerja atau Sumberdaya Manusia (SDM) lokal minimal sebesar 50 persen dari kebutuhan tenaga kerja di perusahaan.

Baca jugaTemui Sejumlah Perusahaan, Bupati Gresik Minta Tenaga Kerja Lokal Diserap

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani sendiri langsung memerintahkan Dinas terkait, dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Gresik agar segera melaksanakan amanat Perda tersebut.

"Pak Andhy Hendro Wijaya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, agar segera menyusun perbup pedoman teknis pelaksanaan perda penyelenggaraan ketenagakerjaan," kata Yani dalam rapat paripurna pengesahan tiga Ranperda yang digelar DPRD Gresik kepada Kepala Disnaker Gresik yang turut hadir.

Hal yang juga tak kalah penting, lanjut Yani, utamanya menyangkut pengaturan tentang teknis pelaksanaan kebijakan atas pemenuhan tenaga kerja lokal.

"Baik itu tentang koordinasi penempatan, serta fasilitasi calon tenaga kerja lokal untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan kerja," tegasnya.

Gus Yani, sapaan akrab Bupati Gresik, juga menginstruksikan agar Dinas Ketenagakerjaan segera menyusun kebijakan tentang tanggung jawab daerah dalam melakukan pengawasan terhadap penempatan tenaga kerja lokal tersebut.

Karena tanggung jawab pelaksanaan penempatan tenaga kerja lokal bukan hanya kewajiban perusahaan, tetapi juga kewajiban Pemerintah Kabupaten.

"Kewajiban perusahaan untuk mengisi lowongan pekerjaanya paling sedikit 50 persen berasal dari tenaga kerja lokal juga harus disokong dengan kebijakan bahwa Pemkab juga punya kewajiban memfasilitasi peningkatan kompetensi dan keterampilan kerja warga kita," tegas Gus Yani.

Selain Perda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, dua Perda lain yang ditetapkan yakni Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dan Perda tentang Perubahan atas Perda No 18 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.

Atas kedua Perda itu, Gus Yani meminta Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Budi Raharjo agar segera menyusun perbup tentang pedoman teknis pelaksanaan perda penyelenggaraan kearsipan maupun perpustakaan.

Gus Yani juga memerintahkan harus segera menyusun pedoman teknis untuk membangun budaya literasi masyarakat dengan dukungan electronic library atau perpustakaan digital.

"Dan perbup koordinasi terhadap pembinaan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," imbuh Yani.

Baca jugaBaru 204 Tenaga Kerja Lokal Gresik yang Terserap Proyek Smelter Freeport

Terhadap tiga hasil fasilitasi dari Gubernur atas tiga Ranperda itu, Bapermperda DPRD Gresik bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah telah melaksanakan rapat penyelarasan.

"Inti dari ketiga surat tersebut adalah agar Pemkab Gresik melakukan revisi atau perbaikan terhadap materi ranperda sesuai dengan apa yang telah direkomendasikan oleh pemerintah provinsi," Kata Ketua Bapemperda DPRD Gresik Khoirul Huda saat membacakan laporan sebelum pengambilan keputusan penetapan.

Setelah dilakukan penempurnaan antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama Pemkab, tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) disepakati untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna. (adv)

Editor :