KLIKJATIM.Com | Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, memvonis bersalah terhadap 11 terdakwa perkara pemotongan penerima bantuan operasional pendidikan (BOP) di Kabupaten Pasuruan, Jumat (21/10/2022). Mereka telah mendapatkan putusan hukuman penjara yang berbeda, yaitu sesuai dengan peranan masing-masing.
"Selain divonis penjara, sebelas terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar masing-masing Rp50 juta subsider satu bulan kurungan," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jimmy Sandra, Jumat (21/10/2022).
Para terdakwa ini melanggar Pasal 2 dan 3 UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. "11 terdakwa divonis berbeda. Namun mereka dinyatakan bersalah oleh mejelis hakim pengadilan tipikor," imbuhnya.
Adapun putusan terhadap 11 terdakwa antara lainnya :
1.Rinawan Herasmawanto divonis 6 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 1 tahun
2.Syarif hidayatullah 3 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 4 bulan
3.Yamuji Kholil 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan
4.Ahmad Syaikhu 1 tahun 2 bulan, denda Rp50 juta subsider 2 bulan
5.Muslimin divonis 1 tahun 2 bulan, denda Rp50 juta subsider 2 bulan
6.Akhmad Ghuffron 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan
7.Nurdin alias Abo 1 tahun 5 bulan, denda Rp50 juta subsider 2 bulan
8.Hanafi 1 tahun 3 bulan, denda Rp50 juta subsider 2 bulan
9.Ibnu Hambali 4 tahun 5 bulan, serta denda dengan subsider 10 bulan
10.M Saiful Arifin 1 tahun 10 bulan, denda Rp50 juta subsider 6 bulan
11.Fathurahman 1 tahun dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan.
"Tuntutan yang kami ajukan berbeda-beda. Hal ini disesuaikan dengan peran dan keterlibatan masing-masing terdakwa dalam kasus BOP tersebut," pungkasnya. (nul)
Editor : Redaksi