Melalui Rumah RJ tersebut, Kajati Jatim Mia Amiati berharap penegakan hukum akan dapat berjalan secara humanis, tidak hanya tajam ke bawah tumpul ke atas namun bisa juga tajam ke atas dan lebih humanis ke bawah dengan pelaksanaan kegiatan penghentian penuntutan melalui penerapan keadilan restoratif.
Diungkapkan Mia, bahwa di Jawa Timur sudah ada 238 Rumah RJ dengan perkara yang berhasil dihentikan sebanyak 120 perkara. Namun tidak semua perkara dapat dilakukan proses RJ, terdapat syarat yang cukup ketat.
“Di dalam pelaksanaan kegiatan penghentian penuntutan ini, jaksa tidak menggunakan haknya untuk menuntut, melainkan dengan cara mengajukan kepada pimpinan penghentian penuntutan dengan menerapkan keadilan restoratif. Syaratnya pelaku bukan seorang residivis, tindak pelanggaran hukum bukan karena adanya mens rea. Jaksa lalu memprofile pelaku, ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, korban dipulihkan haknya, dan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh aparat setempat juga mendukung agar bisa dipulihkan kembali, maka ada pemulihan keadaan dari proses RJ tersebut,” terang Bu Mia.
Ditambahkan Kajati Jatim, RJ ini akan dapat memberikan efek jera pada pelaku. “Itu pasti menjadi efek jera sekaligus, karena jika dia berbuat lagi otomatis tidak akan pernah bisa diterapkan lagi penghentian penuntutan dengan penerapan RJ, karena berlaku bagi mereka yang bukan residivis tersangkanya,” tambah Bu Mia.
Pada kesempatan tersebut, diungkapkan Bupati Yes bahwa ditempatkannya Rumah RJ di MPP Lamongan merupakan salah satu bentuk kolaborasi, yang juga terobosan baru dalam fasilitasi pelayanan hukum yang baik di Kabupaten Lamongan.
"Rumah RJ ini ditempatkan di MPP merupakan salah satu bentuk dari kolaborasi kami dengan seluruh jajaran Forkopimda. Seperti yang tadi disampaikan Bu Kajati, ini merupakan Rumah RJ pertama di Indonesia yang ditempatkan di MPP. Ini sebagai bentuk upaya kami pemerintah, dalam peningkatan kualitas layanan publik. Tentu menjadi sebuah terobosan baru bagi pelayanan hukum," kata Pak Yes.
Diterangkan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati, bahwa Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dalam mekanisme dan tata cara pengadilan, mengacu pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga korban/pelaku, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku, dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. (yud)
Editor : Rozy
Doa untuk Almarhum Riyanto dan Hadiah Mobil Komando Warnai Susbalan Satkorcab Banser Gresik
KLIKJATIM.Com | Gresik – Satuan Koordinasi Cabang (Satkorcab) Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kabupaten Gresik menggelar Kursus Banser Lanjutan (Susbalan) y…
Pertahankan Prestasi, MUI Gresik Kembali Terbaik se-Jawa Timur
Penghargaan ini menegaskan konsistensi peran MUI Gresik dalam pelayanan keumatan serta penguatan sinergi dengan pemerintah daerah.…
Jelang Tahun Baru 2026, Arus Penyeberangan Kalianget Mulai Ramai
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Menjelang pergantian kalender menuju tahun 2026, geliat aktivitas transportasi laut di Pelabuhan Kalianget, Kabupaten Sumenep, M…
Capaian Cek Kesehatan Gratis di Sumenep Masih Rendah, Baru Terealisasi 21 Persen
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Pelaksanaan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) di Kabupaten Sumenep, Madura, belum mencapai target yang ditetapkan pemerintah …
Gressmall Hadirkan Late Night Shopping, Ragam Promo dan Hadiah Meriahkan Akhir Tahun
Program Late Night Shopping akan digelar pada 25 dan 31 Desember 2025, mulai pukul 20.00 hingga 23.00 WIB.…
Bupati Sumenep Tegaskan APBD 2026 Harus Inovatif, OPD Diminta Tinggalkan Pola Salin-Tempel Program
Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta bekerja lebih kreatif, adaptif, dan berbasis kebutuhan riil masyarakat.…