KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Bisnis jual beli pil koplo pelaku berinisial MA berakhir. Ini setelah anggota Satnarkoba Polres Ponorogo, menangkap warga Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya. Karena memang di sana sering dilakukan transaksi," ujar Kasatnarkoba Polres Ponorogo, AKP Akhmad Khusaeni, Jumat (14/10/2022).
Kasus ini bermula saat petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo memperoleh informasi dari masyarakat. Yaitu salah satu rumah di Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong, sering dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang dan pesta minum-minuman keras.
"Masyarakat di sana itu resah. Karena rumah mereka sering digunakan pesta minuman keras. Juga ada transaksi obat terlarang," katanya.
Menurutnya, petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Pada tanggal 6 Oktober 2022 lalu, petugas menangkap RTM. Pelaku RTM adalah adik dari tersangka utama.
Dari tangan RTM, ada paketan berisi 20 strip warna silver yang masing-masing strip berisi 10 butir pil TRIHEXYPHENIDYL dan 5 strip warna silver yang masing-masing strip berisi 10 butir pil TRAMADOL.
"RTM mengaku jika obat terlarang itu merupakan barang milik kakaknya. Lalu kami tangkap kakaknya," tambahnya.
Pelaku mengaku mendapatkan pil koplo itu dari luar kota. Pelaku membeli via online dan dikirim menggunakan ekspedisi pengiriman.
Total barang bukti ada 495 butir pil koplo. Rinciannya pil Trihexyphenidil sebanyak 318 butir dan Tramadol HCL sebanyak 177 butir.
"Pelaku dikenakan Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," pungkasnya. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad-klikjatim.com