KLIKJATIM.Com | Ponorogo – RA, seorang mahasiswa salah satu kampus di Kabupaten Ponorogo, telah dibekuk anggota Satresrkrim Polres setempat. Pasalnya, pemuda berusia 21 itu diduga menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur.
“Dia mencabuli dan menyetubuhi pacarnya yang masih pelajar alias di bawah umur,” ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Senin (10/10/2022).
Aksi dugaan persetubuhan ini berawal pada Juni 2022 lalu. Saat itu pelaku dan korban berpacaran.
Kemudian pelaku yang ditengarai sudah berpikiran ‘ngeres’ ini sering mengirim video porno ke WhatsApp (WA) korban. Tujuannya untuk membujuk rayu korban agar mau melakukan persetubuhan.
“Pelaku terus menerus melakukannya. Pertama kali (persetubuhan) tanggal 19 Juni 2022. Kemudian keterusan dan pelaku terus mengirimi video porno itu,” kata AKP Nikolas.
Hingga akhirnya korban curhat kepada ibu kandungnya. Korban jujur bahwa telah berhubungan badan dengan pelaku.
“Dari situ, ibu korban lalu melaporkan ke kami. Ibu korban tidak terima dengan apa yang telah dilakukan oleh pelaku,” jelas mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini.
Menurutnya, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan. Pelaku mengaku telah melakukan persetebuhan 1 kali dan pencabulan 2 kali.
“Pencabulan dan persetubuhan dilakukan di salah satu hotel di Ponorogo. Pelaku kami kenai Pasal 81 dan Pasal 82,” pungkasnya. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad-klikjatim.com