KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan akan menurunkan tim gabungan dalam dugaan kasus Plaza Bangil dan Untung Suropati. Tim akan melakukan investigasi yang terdiri dari BPK RI dan tim penyidik Kejari.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra mengatakan, pihaknya menggandeng BPK untuk melakukan investasi ke lokasi. Yaitu Plaza Bangil dan Untung Suropati.
"Kami sudah koordinasi dengan BPK RI dengan tim penyidik untuk melakukan penghitungan kerugian negara," kata Kasi Pidsus.
Tidak hanya melakukan investigasi dan audit. Kata dia, tim gabungan tersebut akan melakukan konfrontir kepada para pedagang dua plaza.
Sebelumnya, sejumlah korps Adhiyaksa telah meriksa sejumlah pedagang dan pengurus paguyupan serta Dinas Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan. Pemeriksaan itu menyusul terkait temuan BPK tentang piutang yang mencapai sekitar Rp37 miliar. (nul)
Editor : Redaksi