KLIKJATIM.Com | Bojonegoro--Kasus investasi bodong dan arisan online yang dilakukan oleh terdakwa Egga Ayu Nawang Aulia (22) beberapa bulan yang lalu kini memasuki tahapan persidangan. Dalam persidangan pembacaan tuntutan tersebut, Egga Ayu dituntut penjara tiga tahun enam bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Saat penyampaian Egga meminta agar hukumannya dikurangi, lantaran dirinya masih menghidupi adik dan orangtuanya dirumah. Ega mengakui dan minta maaf atas kesalahannya. Ia juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Saya harus menafkahi adik dan orang tua saya dirumah, karena itu saya mohon untuk diringankan hukumannya,” papar Egga saat persidangan.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Hario mengatakan, agenda terdakwa Egga Ayu atas kasus investasi bodong yaitu pembacaan tuntutan dari JPU, dan sesuai fakta di persidangan, terdakwa terbukti bersalah.
“Terdakwa terbukti bersalah, karena telah melakukan penipuan secara berulang-ulang,” ungkap Hario saat dikonfirmasi usai sidang pembacaan tuntutan.
Lebih lanjut, Hario menambahkan, terdakwa dikenakan sangkaan pasal 378 KUHP juncto (jo) pasal 65 ayat 1 KUHP. Selain itu JPU Mohammad Arifin juga meminta agar terdakwa dijatuhi hukum tiga tahun dan enam bulan penjara dan dikurangi selama terdakwa di tahanan.
“Dalam sidang tadi, terdakwa hanya meminta keringanan hukuman. Selanjutnya, untuk persidangan selanjutnya (pembacaan putusan) akan dilakukan pada 31 Agustus 2022 mendatang,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus yang dilakukan oleh Egga Ayu Nawang Aulia, yang tertuang dalam berkas acara perkara (BAP) hanya terdapat delapan orang korban dengan kerugian sekitar Rp380 juta.(mkr)
Editor : M Nur Afifullah