KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Polisi akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pembalakan liar pohon sonokeling di pinggir jalan Raya Pandaan-Bangil, Kabupaten Pasuruan. Penetapan status tersangka ini setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang cukup.
"Hari ini UND kita tetapkan sebagai tersangka kasus penebangan sonokeling," tegas Kanit Tipikor Polres Pasuruan, Ipda Bambang Sutedja kepada awak media, Jumat (19/8/2022).
Tersangka diduga melanggar pasal berlapis. Yaitu tentang pencurian dan pengerusakan.
Ipda Bambang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Polisi akan terus mengembangkannya. "Tidak sampai di sini saja, kasus ini terus kita kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lagi," imbuhnya.
Muhajir selaku kuasa hukum tersangka saat dikonfirmasi juga membenarkan bahwa kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lebih lanjut dia menerangkan, kliennya melakukan penebangan kayu sonokeling tersebut karena ada yang menyuruh. Yakni oknum wartawan dan LSM.
"UDN (tersangka) sebenarnya korban. Dalam keterangannya, klien saya disuruh oleh oknum LSM berinisial G serta oknum wartawan," ungkapnya.
Dia mendesak pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. Para pihak yang terlibat dalam penebangan ilegal pohon sono keling ini harus diperiksa.
Seperti diketahui sebelumnya, polisi telah memeriksa belasan orang saksi. Mulai dari si penebang, staf PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan hingga oknum LSM dan wartawan. Mereka diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penebangan ilegal. (nul)
Editor : Redaksi