KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Sebanyak 173 narapidana (napi) di Rutan Kelas IIB Ponorogo mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan, Rabu (17/8/2022). Diskon ini merupakan hadiah pada hari kemerdekaan RI ke 77 tahun.
“2 narapidana di antaranya langsung bebas,” ujar Kasubsie Pelayanan Masyarakat Rutan Klas IIB Ponorogo, Sri Purwo Widodo, Rabu siang kepada media.
Dua narapidana itu, kata dia, satu narapidana kasus pencurian. Sedangkan satu narapidana lainnya adalah kasus penganiayaan.
Mereka divonis 7 bulan penjara. Sudah menjalani 6 bulan penjara. Dan dapat remisi atau potongan massa tahanan selama 1 bulan.
“Seharusnya bebas pada September ini. Karena dapat remisi mereka langsung bebas. Begitu dibacakan dapat remisi mereka sujud syukur,” tegasnya.
Dia menjelaskan bahwa usulan remisi sejatinya 177 napi. Tetapi yang dapat hanya 173 napi. Pasalnya, 4 narapidana lainnya telah bebas sebelum tanggal 17 Agustus.
Menurutnya, syarat mendapatkan remisi adalah tidak melakukan pelanggaran. Bersikap kooperatif, juga di dalam sel tahanan mengikuti semua kegiatan. Juga telah menjalani pidana selama minimal 6 bulan.
“Semua yang memenuhi syarat kami ajukan. Mayoritas merupakan narapidana narkoba yang merupakan layaran Lapas Sidoarjo dan Malang,” pungkasnya. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad