KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Satreskoba Polres Pasuruan menggulung pelaku kasus narkoba jaringan pengedar antar-provinsi. 21 orang jadi tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu 1 ons atau senilai Rp375 juta.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan pengedar “kecil”. Lalu dikembangkan oleh polisi hingga dapat menangkap tersangka lainnya.
Dari pengakuan 20 tersangka, barang haram itu didapat dari Moch. Sutikno (41), asal Karangpilang, Kota Surabaya.
Setelah itu tersangka Moch. Sutikno pun ditangkap pada Rabu bulan Juli 2022 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah warung Kelurahan/Kecamatan Pandaan.
"Kita mendapat informasi ada pengiriman narkoba (Sabu) dari Surabaya. Petugas pun memantau melihat sekitar lokasi. Melihat orang yang kita cari petugas pun langsung menangkapnya," ungkap Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sabu yang dikemas di dalam dua kantong plastik seberat 1 ons.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU/35/2009 tentang Narkotika. (nul)
Editor : Redaksi