KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Sepak terjang Wahyu Alipal Imron (WAI) alias Jolodong mencuri alat pertanian seperti generator maupun dinamo berakhir. Itu setelah anggota Satreskrim Polres Ponorogo, menangkapnya pada 10 Juli 2022 lalu.
"Aksi pertama pada 22 Juni 2022 lalu. Tertangkap 10 Juli 2022. Setelah 12 hari beraksi," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Senin (18/7/2022).
Sementara, Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menambahkan bahwa ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa alat pertaniannya hilang. Kemudian dilaporkan ke Polsek Babadan.
"Saat itu TKP-nya (Tempat Kejadian Perkara) ada di Babadan. Tim turun melakukan penyelidikan. Hingga menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan," kata AKP Nicolas.
Dari hasil keterangan pelaku, kata dia, ada 13 lokasi atau TKP kejadian. Namun, yang sudah dilaporkan baru 9 orang atau 9 lokasi.
Barang bukti yang diambil dari pelaku adalah dinamo, diesel, alat-alat atau sarana yang digunakan pelaku. "Sampai saat ini masih pelaku tunggal. Kami masih melakukan pendalaman," tegas AKP Nicolas.
Menurutnya, 13 TKP itu tidak hanya di Kecamatan Babadan. Namun menyebar di seluruh wilayah bumi reog (Ponorogo).
Modusnya, pelaku berusia 24 tahun ini memetakan lokasi terlebih dulu pada siang hari. Nah, pada malam harinya mulai beraksi melakukan pencurian.
Penjualan barang dari hasil curian dengan cara dirongsokan. Satu kilogram dijual Rp7 ribu. "Kami kenakan Pasal 363 KUHP jo 65. Ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad