KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, terus melakukan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pada proyek pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan sehingga merugikan negara Rp118 juta rupiah. Kabar terbaru, koprs Adhiyaksa ini kembali menetapkan empat tersangka.
Mereka di antaranya dua orang ASN Di lingkungan Pemkot Pasuruan. Dua orang lagi pemilik lahan yang mendapatkan ganti rugi di proyek tersebut.
Kini, keempat tersangka tersebut pun langsung dilakukan penahanan, Jumat (15/7/2022). "Hari ini kembali kita menetapkan empat tersangka. Dan langsung kita tahan. Keempat tersangka merupakan kelanjutan dari perkara JLU yang kita tangani," kata Kepala Kejari (Kajari) Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid kepada awak media.
Penetapan keempat tersangka ini sesuai hasil pengembangan. Dia juga menegaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut sampai tuntas. "Tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab dalam kasus JLU," ungkapnya.
Keempat tersangka di antaranya adalah BP selaku mantan Lurah Gadingrejo dan HY Staf Kelurahan. Kedua tersangka ini merupakan ASN. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah CH dan WCX selaku penerima ganti rugi dari proyek pengadaan tanah JLU, yang seharusnya tidak masuk dalam proyek tersebut.
Sebelumnya, Kejari Kota Pasuruan telah menetapkan dua tersangka. Yaitu SGT selaku anggota DPRD Kota Pasuruan dari PKB, bersama mantan stafnya Kecamatan Gadingrejo berinisial EW. Keduanya juga langsung ditahan di Rutan Kelas II B Kota Pasuruan. (nul)
Editor : Redaksi