KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulungagung menerapkan layanan prioritas untuk pemohon proses dokumen pertanahan sejak 3 minggu terakhir ini.
Dalam layanan prioritas yang diterapkan ini, BPN mengajak masyarakat agar lebih bersemangat untuk memproses pendaftaran dokumen pertanahan mereka secara mandiri tanpa dikuasakan kepada orang lain.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulungagung, Ferri Saragih yang ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (13/07/2022) siang.
Ferri mengatakan, pada awal penerapannya ini rata rata pemohon yang datang di hari Sabtu - Minggu tidak lebih dari 10 orang, masih jauh dibawah rata rata pemohon setiap hari namun lambat laun dirinya optimis akan ada penambahan jumlah pemohon.
"Sudah kita terapkan sejak 3 minggu yang lalu, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, di awal awal ini mungkin karena belum banyak yang tahu, jadi ya terus kita sosialisasikan," ujarnya kepada wartawan, pada Rabu(13/07/2022).
Layanan prioritas ini mengedepankan pelayanan BPN kepada pemohon yang memproses berkas mereka sendiri tanpa menguasakannya kepada orang lain. Untuk memastikan program tersebut berjalan dengan baik, Ferri telah menyiapkan tim yang secara bergantian melayani permohonan berkas pemohon di hari Sabtu dan Minggu.
Hal ini dilakukan sebagai antisipasi karena adanya masyarakat yang berhalangan hadir mengurus dokumen pertanahan mereka pada hari aktif.
"Sabtu Minggu tetap kita buka layanan, mulai jam 09.00 sampai jam 14.00, ada yang datang untuk konsultasi dulu syarat syaratnya apa, ada yang sudah lengkap syaratnya langsung kesini dan memasukkan permohonan," terangnya.
Ferri menegaskan, selain membuka kantornya selama 7 hari dalam seminggu, dirinya juga menjanjikan tenggat waktu kepada pemohon mengenai lama pemrosesan berkas yang dibutuhkan, hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepuasan pemohon sekaligus untuk mencegah terjadi potensi percaloan.
"Khusus untuk pemohon yang memprosesnya secara mandiri, kita berikan stempel, kapan dokumen itu bisa selesai,kalau 5 hari ya 5 hari, kalau 3 hari ya 3 hari sesuai tolok ukur standar pelayanan yang kita miliki," pungkasnya.(mkr)
Editor : Iman