KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan juga meminta polisi mengusut tuntas, laporan dugaan penipuan terhadap keluarga terpidana oleh oknum Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pasuruan. Apalagi dalam laporan tersebut disampaikan telah mencatut nama lembaganya (PN).
"Kita minta polisi memproses kasus pencatutan nama lembaga diproses hukum," tandas Jubir PN Bangil, Amirul Faqih Amzah, Rabu (6/7/2022).
Dia menegaskan bahwa hakim dalam mengadili sebuah perkara tidak bisa diatur-atur. Pria yang juga sebagai hakim PN Kabupaten Pasuruan ini menegaskan, kasus pemerkosaan yang sebelumnya ditangani PN setempat sudah divonis enam tahun.
Dalam prosesnya juga tidak ada istilah pengkondisian perkara. "Jadi tidak benar kalau kasus tersebut ada pengkondisian perkara. Kalau memang ada, sebutkan saja siapa nama hakimnya. Jadi jangan bawa-bawa nama hakim untuk kepentingan pribadi," ucapnya.
Di pengadilan semua perkara bisa dilihat. Tidak ada yang ditutup-tutupi. "Bagi masyarakat yang ingin mengetahui proses perkara bisa lewat online atau pun datang ke pengadilan," sarannya.
"Masyarakat jangan muda percaya dengan pihak-pihak markus-markus yang bisa mengondisikan sebuah perkara. Apabila ada yang dirugikan, silakan laporkan ke polisi," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, keluarga terpidana kasus pemerkosaan melaporkan oknum LPA Pasuruan ke Polres setempat. Pelaporan ini terkait dugaan penipuan dengan iming-iming keringanan hukuman terpidana. Kemudian pihak pelapor pun mentransfer uang senilai Rp20 juta kepada oknum tersebut.
Uang itu disebutnya untuk mengkondisikan hakim dan jaksa terhadap kasusnya. Namun janji itu tidak sesuai kenyataan. (nul)
Editor : Redaksi