klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Ditipu Agen Tenaga Kerja di Tulungagung, Pria Asal Madura Ini Pulang Sambil Curi Motor

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ditipu agen tenaga kerja di Tulungagung, pria asal Madura ini pulang sambil curi motor.
Ditipu agen tenaga kerja di Tulungagung, pria asal Madura ini pulang sambil curi motor.

KLIKJATIM.Com | Tulungagung--Polisi menangkap tersangka penipuan dan penggelapan berinisial HA HA (35) warga Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, pada Senin (27/06/2022) yang lalu di rumahnya.

Tersangka melarikan diri usai membawa kabur sepeda motor korban, berinisial MA (64) warga desa Jabalsari Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, sekitar seminggu sebelum tersangka ditangkap Polisi.

Kasi Humas Polres Tulungagung,Iptu Anshori mengatakan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan, kemudian Polisi langsung melakukan pengembangan dan bisa mengamankan sepeda motor dan STNK yang dibawa kabur tersangka.

Kepada Polisi, tersangka mengaku nekat membawa kabur motor korban karena tersangka ingin pulang namun tak punya uang.

Sebelumnya tersangka datang ke Kabupaten Tulungagung untuk mempersiapkan diri berangkat kerja ke Kalimantan, namun setelah berhari hari tersangka tak kunjung mendapatkan panggilan yang dijanjikan oleh salah satu agen pemberangkatan di Tulungagung itu.

"Alasannya itu,motornya ini dipakai untuk pulang kampung ke Madura karena selama ini dia dijanjikan mau berangka kerja ke Kalimantan sama orang Tulungagung, tetapi tak kunjung ditepati janji itu,makanya dia nekat membawa kabur motor untuk pulang," ujarnya pada Selasa (05/07/2022).

Tersangka dan korban tak saling kenal, korban dipilih secara acak oleh tersangka,kemudian pada Kamis (16/06/2022)sekitar pukul 09.00 WIB tersangka datang kepada korban dan dengan wajah memelas berusaha meminjam sepeda motor untuk membeli sesuatu di toko terdekat.

Percaya dengan bujuk rayu tersangka,kemudian korban memberikan sepeda motor,kunci dan STNK kepada tersangka.

"Korban ini ndak kenal sama sekali dengan tersangka, tapi mau meminjamkan motor dan STNK nya sekalian, mungkin karena kasihan dengan tersangka tapi saat itu korban sempat meminta nomor telepon tersangka,"jelasnya.

Kendati meninggalkan nomor telepon, namun nomor telepon yang diberikan korban kepada tersangka juga tak bisa dihubungi.

Anshori mengungkapkan, Polisi yang menerima laporan ini kemudian melakukan pendalaman dan mendeteksi keberadaan tersangka di wilayah pulau Madura, tak ingin kehilangan kesempatan, Polisi langsung melakukan koordinasi dengan Polres setempat untuk menangkap tersangka.

"Kita mendeteksi posisi tersangka di Pulau Madura, kemudian kita lakukan koordinasi dengan kepolisian setempat untuk menangkap tersangka,"pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal  372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(mkr)

Editor :