klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Janjikan Vonis 6 Bulan dengan Transfer Rp20 Juta, Oknum LPA Pasuruan Dipolisikan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Pihak keluarga terpidana usai diperiksa polisi. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)
Pihak keluarga terpidana usai diperiksa polisi. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Keluarga terpidana kasus pemerkosaan di Kabupaten Pasuruan, melaporkan oknum Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pasuruan berinisial MDE ke polisi. Laporannya itu berkaitan terkait dugaan kasus penipuan.

Modusnya menjanjikan hukuman ringan kepada terdakwa kasus pemerkosaan, dengan mentransfer uang Rp20 juta untuk mengatur hakim dan jaksa. "Kejadian dugaan penipuan terjadi bulan Juli tahun 2021. Ketika itu keponakannya (MIK) baru berumur 16 tahun tersangkut tindak pidana pemerkosaan di ladang tebu bersama empat temannya," cerita Ahmad Subaidi selaku paman terpidana usai diperiksa penyidik, Senin (4/7/2022).

Ketika itu, lanjutnya, MDE melakukan pendampingan kasus tersebut. Karena keponakannya terlibat kasus pemerkosaan sehingga pihak keluarga terpidana pun menghungi MDE. "Dalam perbincangan melalui WA, MDE menjanjikan kepada keluarga terpidana bisa membantu mengurangi vonis hukuman dengan mengatur hakim dan jaksa," ucapnya. 

Bahkan, ungkap Subaidi telah terjadi negosiasi antara MDE dengan pihak keluarga terpidana. "(Awalnya) MDE minta uang Rp30 juta, namun keluarga terpidana tidak sanggup, mampunya hanya Rp20 juta. Setelah ada kesepakatan, uang itu pun ditransfer melalui rekening MDE secara bertahap. Pertama Rp15 juta lalu Rp5 juta," imbuhnya.

Dengan membayar sebesar Rp20 juta, MDE menjanjikan vonis hukuman terpidana enam bulan penjara. Rupanya janji tinggal janji. Terpidana malah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangil 6 tahun penjara.   

Di lain tempat, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengakui telah menerima laporan tersebut. Saat ini sedang pendalaman.

"Ya, kami sudah mendapatkan laporannya. Saat ini sedang dilakukan administrasi penyelidikan. Kami juga akan mengusut kasus ini," katanya singkat. (nul)

Editor :