KLIKJATIM.Com | Malang - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meminta bupati/wali kota segera turun untuk mengecek dan memantau sentra penjualan hewan kurban yang biasa dijumpai di pinggir jalan.
Hal itu menyusul Kemenag RI menerbitkan SE Menag Nomor 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
"Di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, kami ingin memastikan bahwa masyarakat Jatim bisa beribadah dengan baik utamanya ketika sholat Idul Adha dan dapat melakukan penyembelihan hewan kurban. Sehingga proses penyembelihan sampai penyaluran hewan kurban bisa aman dan higienis," ungkap Khofifah di Malang, Senin (27/6/2022).
Ia mengatakan, penting bagi kepala daerah bisa mengambil kebijakan untuk mempersiapkan titik sentra penjualan hewan kurban yang sehat dan tidak terindikasi adanya penyakit PMK.
"Kami terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat khususnya bagi umat Islam yang akan merayakan Hari Raya Idul Adha baik saat shalat Idul Adha maupun saat pelaksanaan kurban tahun ini," katanya.
Ia juga mengimbau bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).
"Jika berada di wilayah wabah PMK, ta'mir masjid, mushola atau panitia kurban bisa menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat," ungkapnya.(mkr)
Editor : Redaksi