KLIKJATIM.Com | Surabaya – Seorang ibu di Surabaya tega membunuh anaknya sendiri yang masih berumur 5 bulan. Pelaku adalah Eka Sari (25), warga asal Kramat Tjegu, Taman, Sidoarjo yang tinggal di Siwalankerto Tengah, Wonocolo, Surabaya.
Pelaku tega membanting dan memukul korban hingga meninggal dunia. Bahkan, ia juga sempat mengancam saksi yakni ibunya berinisial ESB, jika memberitahukan perbuatannya itu kepada orang lain.
Kanit Reskrim Polsek Wonocolo Iptu Ristitanto menerangkan, terungkapnya kasus tersebut bermula saat saksi pada Sabtu (25/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, keluar rumah dan bertemu dengan tetangganya yakni ADM.
Di situ, saksi menceritakan bahwa cucunya yang berusia 5 bulan telah meninggal dunia sejak Kamis (23/6/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. Dan mayatnya ada di dalam kamar dengan kondisi membusuk serta mengeluarkan bau tak sedap.
“Mengetahui hal tersebut saksi bersama ADM menghubungi pihak polisi Polsek Wonocolo,” terang Ristitanto kepada klikjatim.com, Minggu (26/6/2022).
Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, lanjut Risti, diketahui bahwa korban sebelum meninggal dunia diduga dianiaya oleh pelaku atau ibu kandungnya sendiri hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Saksi menerangkan, sekitar pukul 16.00 WIB pada Selasa (22/6/2022), pelaku memandikan korban. Setelah itu, korban dibawa masuk ke dalam kamar dan dikenakan pakaiannya. Karena korban menangis, kemudian pelaku menggendong korban dengan posisi duduk di pinggir kasur.
Nah, saat itulah kemudian pelaku membanting korban ke tempat tidur sehingga terjatuh dengan posisi terlentang. Dan karena masih menangis, pelaku kembali mengulanginya. Di situ, korban kemudian terdiam, tidak menangis.
“Selanjutnya pelaku membalik tubuh korban (tertelungkup), pelaku memukul punggung korban dengan telapak tangan kanan sebanyak satu kali kemudian membalik tubuh korban (terlentang) dan pelaku melihat korban sudah tertidur (diam tidak bergerak). Selanjutnya pelaku menitipkan Korban kepada saksi kemudian pergi meninggalkan Kamar korban,” beber Iptu Risti.
Risti mengungkapkan, pada Kamis (23/6/2022) sekitar pukul 02.00 WIB, saat saksi hendak membangunkan korban untuk diberi susu, rupanya tubuh korban sudah dingin dan lebam membiru serta tak bergerak.
“Selanjutnya saksi memberitahu pelaku yang berada di dalam kamarnya di lantai bawah rumah perihal kondisi korban. Selanjutnya pelaku dan saksi masuk kamar korban dan pelaku memeriksa kondisi korban dan diketahui sudah meninggal dunia,” ungkapnya.
Mengetahui itu, kemudian pelaku mengancam saksi akan membunuhnya jika saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain. Di situ, pelaku berjanji akan memakamkan sendiri korban sepulang dari acara kantor bersama suaminya. Acara tersebut diadakan mulai tanggal 24-26 Juni 2022 di luar Kota Surabaya.
Tepat pada Jumat (24/6/2022), sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku dan suaminya serta anak pertamanya berangkat ke luar kota untuk menghadiri acara kantor suaminya tersebut. Kemudian, pada Sabtu (25/6/2022), sekitar pukul 23.45 WIB pelaku berhasil ditangkap Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Wonocolo.
Dan akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat 3 dan Ayat 4 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun tahun dan atau ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun. (yud)
Editor : Redaksi
Bank Jatim Bawa UMKM Binaan Promosi ke Hong Kong, Transaksi Misi Dagang Capai Rp12,03 Triliun
KLIKJATIM.Com | Hong Kong – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) memperkuat komitmennya dalam mendorong daya saing ekonomi daerah melalui du…
Rumah Berhadapan, Pria di Kota Batu Tega Bacok Tetangganya hingga Bersimbah Darah
Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu, digegerkan dengan aksi pembacokan yang dilakukan seorang pria berinisial E terhadap tetangganya, ES. Korban diseran…
Bupati Gresik Minta PKK Perkuat Peran Tekan Stunting hingga Anak Putus Sekolah
KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik menjadikan peringatan puncak Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 sebagai momentum memperkuat peran Tim P…
KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Moch Mahrus dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029, Moch. Mahrus, kasus dugaan suap pengurusan dana hibah…
Dihadiri 5.000 Bikers, Jamnas Honda C50 C70 C90 Club Indonesia XXIII di Mojokerto Perkuat Persaudaraan Motor Klasik
KLIKJATIM.Com | Mojokerto – Semangat persaudaraan para pecinta motor klasik Honda kembali bergema dalam gelaran Jambore Nasional (Jamnas) Honda C50 C70 C90 Club…
Regulator Elpiji Diduga Bocor, Dapur Rumah Warga Bojonegoro Hangus Terbakar
KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Musibah kebakaran kembali melanda kawasan permukiman di Kabupaten Bojonegoro. Kali ini, kobaran api menghanguskan area dapur rumah…