klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tega ! Mama Muda di Surabaya Pukul dan Banting Bayi 5 Bulan Hingga Meninggal Dunia

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Surabaya – Seorang ibu di Surabaya tega membunuh anaknya sendiri yang masih berumur 5 bulan. Pelaku adalah Eka Sari (25), warga asal Kramat Tjegu, Taman, Sidoarjo yang tinggal di Siwalankerto Tengah, Wonocolo, Surabaya.

Pelaku tega membanting dan memukul korban hingga meninggal dunia. Bahkan, ia juga sempat mengancam saksi yakni ibunya berinisial ESB, jika memberitahukan perbuatannya itu kepada orang lain.

Kanit Reskrim Polsek Wonocolo Iptu Ristitanto menerangkan, terungkapnya kasus tersebut bermula saat saksi pada Sabtu (25/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, keluar rumah dan bertemu dengan tetangganya yakni ADM.

Di situ, saksi menceritakan bahwa cucunya yang berusia 5 bulan telah meninggal dunia sejak Kamis (23/6/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. Dan mayatnya ada di dalam kamar dengan kondisi membusuk serta mengeluarkan bau tak sedap.

“Mengetahui hal tersebut saksi bersama ADM menghubungi pihak polisi Polsek Wonocolo,” terang Ristitanto kepada klikjatim.com, Minggu (26/6/2022).

Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, lanjut Risti, diketahui bahwa korban sebelum meninggal dunia diduga dianiaya oleh pelaku atau ibu kandungnya sendiri hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Saksi menerangkan, sekitar pukul 16.00 WIB pada Selasa (22/6/2022), pelaku memandikan korban. Setelah itu, korban dibawa masuk ke dalam kamar dan dikenakan pakaiannya. Karena korban menangis, kemudian pelaku menggendong korban dengan posisi duduk di pinggir kasur.

Nah, saat itulah kemudian pelaku membanting korban ke tempat tidur sehingga terjatuh dengan posisi  terlentang. Dan karena masih menangis, pelaku kembali mengulanginya. Di situ, korban kemudian terdiam, tidak menangis.

“Selanjutnya pelaku membalik tubuh korban (tertelungkup), pelaku memukul punggung korban dengan telapak tangan kanan sebanyak satu kali kemudian membalik tubuh korban (terlentang) dan pelaku melihat korban sudah tertidur (diam tidak bergerak). Selanjutnya pelaku menitipkan Korban kepada saksi kemudian pergi meninggalkan Kamar korban,” beber Iptu Risti.

Risti mengungkapkan, pada Kamis (23/6/2022) sekitar pukul 02.00 WIB, saat saksi hendak membangunkan korban untuk diberi susu, rupanya tubuh korban sudah dingin dan lebam membiru serta tak bergerak.

“Selanjutnya saksi memberitahu pelaku yang berada di dalam kamarnya di lantai bawah rumah perihal kondisi korban. Selanjutnya pelaku dan saksi masuk kamar korban dan pelaku memeriksa kondisi korban dan diketahui sudah meninggal dunia,” ungkapnya.

Mengetahui itu, kemudian pelaku mengancam saksi akan membunuhnya jika saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain. Di situ, pelaku berjanji akan memakamkan sendiri korban sepulang dari acara kantor bersama suaminya. Acara tersebut diadakan mulai tanggal 24-26 Juni 2022 di luar Kota Surabaya.

Tepat pada Jumat (24/6/2022), sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku dan suaminya serta anak pertamanya berangkat ke luar kota untuk menghadiri acara kantor suaminya tersebut. Kemudian, pada Sabtu (25/6/2022), sekitar pukul 23.45 WIB pelaku berhasil ditangkap Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Wonocolo.

Dan akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat 3 dan Ayat 4 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga  dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun tahun dan atau ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun. (yud)

Editor :