KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Merasa dirinya menjadi korban penipuan, AS (25) warga Desa Bluru Kidul, Kabupaten Sidoarjo melaporkan KSM (57) ke Polresta Sidoarjo. Warga Dusun Beciro, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo itu menjanjikan korban diterima sebagai pegawai Pemkab Sidoarjo.
Menurut korban, awalnya dia diberitahu oleh H.A (anak K.S.M) yang sekaligus temannya, jika ayahnya bisa memasukkan orang sebagai pegawai pemerintah dan di tempatkan sebagai pegawai penyalur gaji.
“Jadi kejadiannya itu bulan Oktober 2019. Saya ditawari teman saya. Kata dia, Ayahnya bisa membantu memasukkan ke lembaga pemerintahan. Saya ndak punya pikiran aneh-aneh karena HA itu juga teman saya sekolah,” ujar AS, Selasa (21/6/2022).
Waktu itu, A.S ditawari kerja di sebuah Lembaga Pemerintah bernama LP5N-NKRI. “Pas saya sama orang tua saya kerumah HA, saat itu ditemui oleh K.S.M. Kata pak K.S.M, LP5N-NKRI itu semacam lembaga negara yang menyalurkan gaji para pegawai honorer,” imbuhnya.A.S awalnya tidak menaruh curiga. Sehingga ketika dia dimintai sejumlah uang sebagai jaminan berkas pendaftaran dengan jaminan lolos dan penempatannya dijanjikan di wilayah Kabupaten Sidoarjo. “Saya akhirnya bersama orang tua ke rumahnya untuk menyerahkan uang Rp 53 juta untuk pembayaran awal,” ucapnya.
Sayangnya, hingga bulan Mei 2020, pekerjaan yang dijanjikan itu tak kunjung terwujud. Malahan, AS masih dimintai uang oleh pelaku secara bertahap Rp 2 juta dan Rp 10 juta. Tujuannya untuk pengambilan nomor identitas pegawai negara. “Tapi sampai sekarang gak ada kejelasan. Saya hanya dikasih seragam warna coklat saja,” ujarnya.
Merasa menjadi korban penipuan, akhirnya A.S memperkarakan dan melaporkan ke Polresta Sidoarjo. A.S berharap agar mendapatkan keadilan dan yang bersangkutan mendapat efek jera karena melakukan dugaan tidak pidana penipuan tersebut. (ris)
Editor : Redaksi