KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Dewan Koperasi Daerah (Dekopinda) Kabupaten Pasuruan, ternyata mempunyai tunggakan sewa tanah selama empat tahun ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Kini, kondisi bangunan dua lantai yang terletak di kawasan wisata Ceng Hoo Pandaan dan dikelola oleh Dekopinda tersebut mengenaskan. Tampak tak terawat.
Dan sejumlah ruangan telah disewa oleh pihak ketiga. "Selama empat tahun Dekopinda Kabupaten Pasuruan, belum membayar sewa lahan ke Pemkab," ungkap Kasi Pasar Disperindag Kabupaten Pasuruan, Bhakti pada Rabu (15/6/2022).
Bangunan dua lantai ini dibangun di atas aset Pemkab Pasuruan. Sedangkan bangunannya dikelola oleh Dekopinda.
Pihaknya beberapa kali melayangkan surat tagihan ke pihak Dekopinda. "Tapi oleh pihak Dekopinda tidak pernah ditanggapi," ucapnya.
Senada juga dikatakan oleh Kepala Pasar Wisata Ceng Hoo Pandaan, Bowo. Dia menuturkan bahwa selama empat tahun pihak Dekopinda tidak membayar retribusi sewa lahan ke Pemkab.
Dia menjelaskan, sewa retribusi selama satu tahun hanya dikenai Rp2 juta. Namun sampai 4 tahun tidak pernah dibayar sehingga dikenai denda.
"Bayar sewanya cuma Rp2 juta saja, tapi empat tahun tidak dibayar. Jadi totalnya sampai Rp22 juta. Kami juga sudah berupaya menyurati pihak terkait selama satu bulan belakangan, tapi tetap tidak ada jawaban," lanjutnya.
Terpisah, Ketua Dekopinda Kabupaten Pasuruan, Sulistyanto mengakui bahwa pihaknya belum membayar sewa lahan ke Pemkab selama empat tahun. Dia berdali lupa membayar uang sewa.
"Wes sampean tulis lali (Tulis saja lupa), opo tak korupsi (atau saya korupsi)," cetusnya dengan tanda tanya. (nul)
Editor : Redaksi