KLIKJATIM.Com | Ngawi - Ika Esthi Nugraheni Garit (36), digelandang ke Mapolres Ngawi. Ini setelah janda asal warga Kelurahan Ketanggi, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi tersebut melakukan penipuan dan penggelapan mobil serta motor rental.
"Korbannya adalah pemilik rental di Ngawi," ujar Waka Polres Ngawi, Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, Rabu (15/6/2022).
Menurutnya, pelaku diamankan setelah melakukan penipuan dan penggelapan 15 sepeda motor dan sebuah mobil milik pengusaha rental di Desa Berani, Kabupaten Ngawi. “Pelaku menyewa total 15 unit kendaraan roda dua dan satu mobil,” kata Kompol Hendry.
Hendry menambahkan, aksi penipuan dan penggelapan berawal dari pelaku yang menyewa sepeda motor pada bulan Mei 2022. Korban semakin percaya karena pelaku mengaku sebagai karyawan sebuah koperasi di Ngawi.
Pun memberikan jaminan KTP, KK dan Surat Domisili serta langsung membayar uang sewa kendaraan sepeda motor yang disewanya. "Apalagi pelaku juga membayar uang sewa di muka. Tetapi cuma tipuan belaka saja," beber Kompol Hendry.
Pelaku mengakunya sebagai sebagai karyawan koperasi, juga beralasan untuk kendaraan operasional karyawan lainnya. Sehingga pelaku pun meminjam sepeda motor kepada korban hingga mencapai 15 sepeda motor.
"Pelaku itu juga menyakinkan korban. Sehingga menyewa satu buah mobil Toyota Avanza nomor polisi L 1513 GW," paparnya.
Alasannya, kendaraan mobil digunakan untuk mudik para pegawai koperasi di tempat pelaku bekerja. Untuk mobil, pelaku tidak membayar sewa.
"Juga tidak mengembalikan kendaraan motor dan mobil yang disewa setelah masa sewa habis," urainya.
Merasakan ada yang janggal, korban akhirnya mencari tahu keberadaan kendaraannya. Ternyata pelaku sudah menjual kendaraan tersebut.
"Dijual ke penadah dengan harga Rp4 juta per motor. Uang digunakan untuk kebutuhan hidup juga untuk membayar sewa sepeda motor lainnya," tegasnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan Saimun (44) salah satu penadah kendaraan yang dijual oleh pelaku. Polisi pun masih mengembangkan keterlibatan penadah lainnya dalam kasus tersebut.
Atas kasus ini, pelaku akan dijerat sesuai Pasal 372 dan 378 KUHP. Yakni dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad