klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Malu Aibnya Terbongkar Jadi Alasan Perempuan 20 Tahun di Surabaya Tega Buang Bayi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Polsek Wonocolo berhasil menangkap pelaku pembuangan bayi di Jemur Ngawinan, Wonocolo Surabaya.

Pelaku yakni, P (20) warga Jalan Ngawinan. Saat digelandang wanita berkulit putih ini hanya tertunduk malu dan menahan rasa sakit usai melahirkan.

Kapolsek Wonocolo, Kompol Roycke H.F Betaubun menjelaskan, Kronologisnya,pada hari Rabu pada tanggal 8 juni 2022, sekitar pukul 02.30 WIB. Sewaktu ke kamar mandi (pelapor) pada saat dikamar mandi (saksi) menengok keluar melihat ada benda yang mengapung dipikir hewan.

"Tetapi saat saksi mengecek ternyata itu orok bayi yang sudah terbentuk manusia," kata Kapolsek Wonocolo, Kompol Roycke H.F Betaubun, Jumat (10/6/2022) siang.

Sementara untuk hasil visum diketahui bayi tersebut berusia 8 bulan lebih. Alasan tersangka membuang bayi karena rasa malu, karena status pelaku sendiri masih lajang dan belum menikah.

"Sehingga ketika melakukan kegiatan yang tidak benar ini terdorong dengan rasa malu," sebutnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah ari ari bayi yang dibungkus plastik. Sedangkan jenazah bayi ada di RS. "Sedangkan pakaian yang bersangkutan sudah dicuci bersih, sehingga kami hanya menemukan ari ari bayi," jelasnya.

Setelah mengeluarkan bayi yang bersangkutan sendiri yang membawa dan membuang ke sungai.

"Kondisi bayi waktu dibuang kondisi masih hidup, sedangkan saat melahirkan yang bersangkutan melakukan sendiri yang dilakukan di kamar mandi," ucapnya.

"Waktu itu pada pukul 20.00 WIB. Pelaku P ini merasa mules kemudian dia ke kamar mandi," tambahnya.

Sementara untuk kehamilan sendiri tidak diketahui orang tua, karena pelaku berusaha menyembunyikan dari orang tua. Karena saat hamil tersangka ini tidak terlalu terlihat karena kondisi perut terlihat kecil. Dan untuk menutup itu tersangka mengatakan bahwa dia sakit kista.

"Sampai saat ini kami masih mendalami penyidikan dan kita tidak bisa menekan tersangka, karena kondisi sikologis tersangka sendiri. Untuk pengembangan masih mencari fakta fakta baru," pungkasnya.

Pelaku akan dijerat Pasal 341 KUHP Jo Pasal 44 ayat 3 UU no 23 tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.(mkr) 

Editor :