klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Ingin Tahu Tahapan Pelaksanaan Pilkades Serentak 2022 di Bojonegoro, Berikut Jadwalnya

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Mahmudin (Afifullah/klikjatim.com)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Mahmudin (Afifullah/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro sebelumnya sudah mengelar sosialisasi Pilkades serentak gelombang I 2022. Yang mana Pilkades nantinya akan diikuti sebanyak 33 Desa dari 21 Kecamatan di Kabupaten Bojonegoro.

Kepala DPMD Bojonegoro Mahmudin mengatakan, untuk pelaksanaan Pilkades serentak gelombang I ini akan dilakukan beberapa tahapan dan tahapan tersebut serta pelaksanaan menjadi kewenangan pihak desa yang akan mengikuti Pilkades 2022.

"Untuk kewenangan seperti pembentukan dan juga pelaksanaan itu kewenangan Desa yang akan mengikuti Pilkades serentak," katanya Kamis (9/6/2022)

Dalam lampiran surat Bupati Bojonegoro, No 40/844/412211/2022 per Tanggal 7 Juni 2022, diperkirakan untuk pemilihan kepala Desa pada 26 Oktober 2022. Berikut tahapannya.

- Tanggal 13 hingga 24 Juni 2022, Pembentukan panitia Pilkades dan pengawas.

- Tanggal 13 hingga 22 Juli 2022, Penyusunan rencana biaya dan tatib Pilkades.

- Tanggal 27 Juni 2022, Sosialisasi pelaksanaan tahapan Pilkades di masing-masing Desa.

- Tanggal 27 Juni hingga 1 Juli 2022, Sosialisasi pendaftaran pemilih dan tata cara pendaftaran pemilih.

- Tanggal 4 hingga 12 Juli 2022, Validasi dan penyusunan daftar pemilih sementara.

- Tanggal 13, 14 dan 15 Juli 2022, pengumuman daftar pemilih sementara

- Tanggal 18, 19 dan 20 Juli 2022, Penyempurnaan DPS dan pendaftaran pemilih yang belum masuk DPS.

- Tanggal 21, 22 dan 25 Juli 2022, Pengumuman daftar pemilih tambahan.

- Tanggal 26 Juli 2022, Pengesahan, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tambahan menjadi daftar pemilih tetap.

- Tanggal 27, 28, 29 Juli 2022, pengumuman daftar pemilih tetap.

- Tanggal 25 Juli hingga 2 Agustus 2022, pengumuman tentang pendaftaran bakal calon kades.

- Tanggal 3 hingga 15 Agustus 2022, Pendaftaran bakal calon kades.

- Tanggal 16 hingga 29 Agustus 2022, penelitian dan klarifikasi berkas administrasi bakal calon kades.

- Tanggal 30 Agustus hingga 26 September 2022, Pendaftaran bakal calon kades (tambahan).

- Tanggal 27 September hingga 7 Oktober 2022, penelitian dan klarifikasi berkas administrasi bakal calon kades (tambahan).

- Tanggal 10 dan 11 Oktober 2022, persiapan dan pengarahan terkait seleksi ujian tulis bagi bakal calon kades (apabila calon lebih dari 5)

- Tanggal 12 Oktober 2022, pelaksanaan seleksi ujian tulis bagi bakal calon kades (apabila calon lebih dari 5 orang) dan pengumuman hasil ujian.

- Tanggal 13 Oktober 2022, Penetapan calon kepala desa oleh panitia.

- Tanggal 14 Oktober 2022, Pengumuman calon kepala Desa.

- Tanggal 17 Oktober 2022, Sosialisasi pemungutan suara.

- Tanggal 18, 19 dan 20 Oktober 2022, Kampanye umum.

- Tanggal 21 dan 24 Oktober 2022, penyampaian undangan Kepada pemilih.

- Tanggal 21, 24 dan 25 Oktober 2022, hari tenang dan pembersihan alat peraga kampanye.

- Tanggal 26 Oktober 2022, Pemungutan dan penghitungan suara dalam Pilkades.

- Tanggal 27 Oktober hingga 4 November 2022,  panitia pemilihan penetapan dan penyampaian calon desa terpilih kepada BPD.

- Tanggal 7 hingga 15 November 2022, BPD menyampaikan usulan pengesahan calon kepala desa terpilih kepada Bupati melalui camat.

- Tanggal 16 November hingga 27 Desember 2022, Penetapan pengesahan dan pengangkatan calon kepala desa terpilih menjadi kepala Desa.

- Tanggal 28 Desember 2022 hingga 5 Januari 2023, Pelantikan kepala Desa terpilih oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. (yud)

Editor :