KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Tim Advokasi Hukum dan HAM DPC PKB Kabupaten Pasuruan, mendatangi Polres Pasuruan, Selasa (7/6/2022). Kedatangan untuk melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf.
Ketua Advokasi Hukum dan HAM DPC PKB Kabupaten Pasuruan, Ali Bukhaiti mengatakan, kedatangannya bersama tim untuk melaporkan akun media sosial (medsos) Facebook (FB) berinisial HN. Terlapor yang disebut merupakan warga Pasuruan itu menghujat Bupati Pasuruan melalui tulisan pada kolom komentar, yang berisi "Selama menjabat Bupati sudah korupsi berapa miliar".
"Dari komentar akun HN di FB jelas-jelas mengandung unsur pencemaran nama baik serta fitnah yang keji terhadap Bupati (Irsyad Yusuf)," ucapnya.
Padahal, selama ini Bupati Pasuruan telah meluncurkan program pengaduan. Dalam program ini masyarakat bisa langsung mengeluarkan unek-uneknya.
"HN memfitnah Bupati Pasuruan. Padahal Bupati sendiri mempunyai program untuk mengeluarkan unek-uneknya, seperti jalan rusak," lanjutnya.
Meski demikian, tapi sampai saat ini akun tersebut disebutkan belum mempunyai iktikad baik untuk meminta maaf. Sehingga tim Advokasi Hukum dan HAM DPC Kabupaten Pasuruan pun menyerahkan kasus ini kepada kepolisian. (nul)
Editor : Redaksi