klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Divonis 10 Bulan Penjara, Polisi Bahas Pencabutan SIM Sopir Bus Harapan Jaya VS Kereta Api di Tulungagung

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Bayu
Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Bayu

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Majelis Hakim telah memutuskan vonis penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 2.000.000,- subsider hukuman penjara 3 bulan kepada terdakwa Septianto Dhany.

Septianto Dhany terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 310 ayat (4) undang undang nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Akibat perbuatannya, 6 nyawa penumpang bus harapan jaya melayang, dalam kejadian kecelakaan maut bus harapan jaya dengan kereta api, pada Minggu (27/02/2022) yang lalu.

Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Mohammad Bayu Agustyan mengakui sampai saat ini masih menunggu salinan keputusan Pengadilan Negeri Tulungagung atas kasus tersebut.

"Kita masih tunggu hasil resmi dari Pengadilan," ucapnya pada Jumat (03/06/2022).

Bayu mengakui, ada peraturan ketat mengenai kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM), terutama bagi pengguna jalan yang masuk kategori pernah melakukan pelanggaran hingga membahayakan nyawa pengguna jalan lainnya atau malah membuat nyawa orang lain melayang.

Salah satu sanksi paling tegas adalah sanksi pencabutan SIM, disinggung mengenai sanksi pencabutan SIM untuk terdakwa Septianto Dhany, Bayu mengaku masih akan melakukan pembahasan dan melihat dengan seksama fakta fakta di kecelakaan tersebut.

"Pertama akan kita tunggu salinan dari pengadilannya dulu, kemudian kita akan lakukan pembahasan lebih lanjut mengenai fakta yang terjadi," jelasnya.

Bayu menegaskan, ketika kesalahan yang dilakukan terdakwa Septianto Dhany tersebut melebihi skor nilai dalam batas yang telah ditentukan, maka pihaknya tak segan segan akan melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi pencabutan SIM.

"Tentu akan kita lakukan itu pencabutannya, ketika poin poinnya sudah terpenuhi," pungkasnya.(yud)

Editor :