klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Khofifah Tetapkan Jatim Darurat Bencana Covid-19

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com I Surabaya –  Gubernur Jawa Timur  (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menetapkan status keadaan darurat bencana penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

[irp]

Status tersebut sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/108/KPTS/013/2020, serta mengacu Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A/2020.  "Status keadaan darurat diberlakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan," ujar dia kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Jumat (20/3/2020), seperti dikutip dari Antara.

Pasien positif virus corona di Jawa Timur melonjak hampir 2 kali lipat. Per Jumat (20/3/2020) ada 15 orang terinfeksi virus corona. Ini berarti naik hamper dua kali lipat disbanding sehari sebelumnya.

Pasien positif dirawat di sejumlah rumah sakit di Surabaya, dan  di rumah sakit di Malang, dan satu orang di antaranya meninggal dunia.

[irp]

Gubernur Khofifah juga mengungkapkan jumlah orang dalam pemantauan (ODP) COVID-19 di wilayah setempat yaitu 91 orang, kemudian pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 36 orang.

Jumlah PDP yang paling banyak tersebar di tiga kabupaten , yaitu Malang Raya sebanyak delapan orang, Surabaya tujuh orang dan Tulungagung empat orang. Malang Raya dan Surabaya juga ditetapkan sebagai wilayah zona merah.

Masyarakat diminta tetap tenang karena pemerintah telah membentuk gugus tugas yang bekerja secara komprehensif untuk memerangi wabah COVID-19.

Sebelumnya juga disampaikan, terdapat dua kota di Jawa Timur yang saat ini sudah berstatus zona merah virus corona baru (COVID-19).

Khofifah menambahkan, pihaknya juga telah meminta bantuan pada Polda Jatim, Kodam V Brawijaya, maupun Lantamal, untuk turut melakukan tracing.

"Saya dapat kabar dari pak Kapolda, bahwa akan ada tim yang di BKO untuk membantu melakukan tracing," ujar dia.(red/rtn)

Editor :