klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dua Bulan, 35 Tersangka Perkara Narkoba Dibekuk Polres Tulungagung

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Selama dua bulan terakhir, Satreskoba Polres Tulungagung telah mengungkap 31 kasus peredaran Narkotika dengan 35 orang tersangka yang ditangkap. 6 dari tersangka ini merupakan residivis yang pernah terjerat kasus serupa sebelumnya.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto mengatakan, dari sejumlah tersangka yang ditangkap, 2 diantaranya adalah perempuan dan 33 lainnya adalah laki laki.

"Ini merupakan hasil ungkap kita dalam dua bulan terakhir yakni selama bulan April sampai dengan bulan Mei 2022," ujarnya, Kamis (02/06/2022).

Dari tangan para tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 235,57 gram sabu, kemudian 60 butir Pil jenis Alprazolam, 4.163 butir Pil Dobel L, dan  348 butir Pil Y

"Kami juga menyita sejumlah Miras, seperti 2 Jerigen Arak Bali, 688 Botol Arak bali, barang bukti lainnya yang berupa  Uang tunai Rp 3.640.000,-, serta 24 Buah Pipet kaca, 3 Buah Timbangan, 28 Buah Handphone, 10 Buah alat hisap (bong)  serta 7 Unit Sepeda motor juga berhasil disita anggota kami," jelas Kapolres.

Handono merinci, tersangka ditangkap di sejumlah lokasi yang menyebar di wilayah hukum Polres Tulungagung. Terdapat 30 lokasi penangkapan dari 31 kasus yang terungkap, sebagian besar tersangka ditangkap di Kecamatan Kedungwaru yakni 10 lokasi,kemudian di kecamatan lain seperti di Rejotangan,Boyolangu, Kauman, dan beberapa lokasi lainnya.

"Kami pastinya akan memberikan perhatian lebih di lokasi lokasi yang banyak temuan kasusnya,: ucap Handono.

Salah satu kasus yang cukup menonjol adalah penangkapan tersangka berinsial DP di  wilayah kecamatan Rejotangan. Dari tangan tersangka ini, Polisi berhasil menyita  lebih dari 100 gram sabu.

"Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku DP di Dusun Ngipik Rt.02 Rw.02 Desa Tenggur Kecamatan Rejotangan, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 175,52 gram," pungkas Kapolres.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 197 sub Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.(mkr) 

Editor :