KLIKJATIM.COM | PONOROGO – MC, 28, warga Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo bisa bernafas lega. Pelaku penipuan ini tidak harus menjalani hukuman setelah Polres Ponorogo menerapkan Restorative Justice dalam kasusnya.
"Kami mediator antara pelaku dan korban, " ujar Kanit Pidum Ipda Guling Sunaka, Rabu (1/6/2022).
Hasilnya, kata dia, keduanya sepakat diselesaikan secara restorative justice. Kegiatan penyelesaian perkara dengan RJ, ditandai dengan kesepakatan perdamaian antar kedua belah pihak.
"Walau RJ, hak korban tetap dikembalikan seutuhnya, " kata mantan Kanit Reskrim Polsek Sukorejo ini.
Menurunya, nilai kerugiannya sebesar Rp 9,5 juta. Uang tersebut didapat dari hasil patungan tokoh masyarakat, perangkat desa dan pihak kepolisian.
"Ada yang patungan. Ya pelaku itu masih menghidupi ketiga anaknya dalam usia balita, bahkan anak ketiga baru lahir. Serta tidak mampu secara ekonomi," terang Guling.
Saat penyelidikan, lanjut Guling, kondisi pelaku dalam keadaan hamil. Dan saat naik ke penyidikan pelaku melahirkan. Melihat kondisi tersebut, akhirnya polisi bersama tokoh desa menyelesaikan kasus ini melalui RJ.
"Faktor kemanusiaan, karena anak terakhir baru berumur 40 hari. Korban pun menerima lapang dada, serta haknya terpenuhi baik formil maupun materil," jelas Guling.
Guling menerangkan Polres Ponorogo sudah beberapa kali menyelesaikan perkara dilakukan dengan RJ. Sebab, bisa dilakukan mediasi antara korban dan pelaku dengan upaya kekeluargaan. Sedangkan penegakan hukum merupakan jalan terakhir.
"Dasar kami berdasarkan PERPOL No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ)," pungkas Guling. (*/c1/nul)
Editor : Fauzy Ahmad-klikjatim.com