klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Suka Nyabu, Tukang Las Tulungagung Ini Ditangkap Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap satu tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika berinisial AC (32) warga Kecamatan Kedungwaru Tulungagung.

Tersangka AC ditangkap pada Selasa (31/05/2022) di rumahnya pada pukul 06.30 WIB.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, penangkapan dilakukan setelah Polisi menerima laporan keterlibatan tersangka dalam peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Tulungagung.

"Tersangka kita ringkus, setelah kita dapat laporan keterlibatan tersangka dalam peredaran kasus narkotika," ujarnya pada Rabu (01/06/2022).

Anshori menjelaskan, sesuai dengan data yang dimiliki Polisi, tersangka merupakan pemain lama  yang masuk dalam daftar hitam Polisi dalam hal peredaran narkoba.

"Tersangka ini pemain lama yang sudah kit incar, dan terkenal licin," terangnya.

Setelah mendeteksi keberadaan tersangka, Polisi langsung melakukan pengintaian dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.

Dari tangga tersangka, Polisi bisa mengamankan. Sejumlah barang bukti seperti 1 pocket shabu dengan berat bruto 0,41 gram, kemudian 4  buah pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat bruto 9,08 gram, 3 buah bong, 2 (dua) buah timbangan digital.

" Kami juga menyita delapan lembar plastik klip bekas bungkus shabu, 11 buah scrop dari sedotan, 6 buah korek api, 1 pack plastik klip, 2 buah bekas bungkus rokok serta beberapa barang lainnya dan handphone serta uang tunai yang diduga hasil transaksi sabu," lanjutnya.

Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mkr) 

Editor :