klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Belum Dapatkan Ganti Rugi, Korban Lumpur Ini Tagih di Sisa Pemerintahan Jokowi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kolam penampungan lumpur di Desa Ketapang, Tanggulangin. (Satria Nugraha/klikjatim.com)
Kolam penampungan lumpur di Desa Ketapang, Tanggulangin. (Satria Nugraha/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – Pada hari Minggu (29/5/2022) kemarin, luapan lumpur di Porong Sidoarjo terhitung sudah berusia 16 tahun. Namun hingga kini, semburan lumpur bercampur gas itu belum berhenti. Begitu juga dengan derita para korbannya.

Salah satunya adalah Johny Osaka. Dia pemilik PT Oriental Samudra Karya (Osaka) di Desa Ketapang, Kecamatan Tanggulangin, yang aset berupa tanah seluas 5 hektar beserta 6.000 meter bangunan pabriknya terendam lumpur belasan tahun silam. Yang mengenaskan, hingga saat ini dia belum mendapat ganti rugi sama sekali.

Johny tidak sendiri. Total tercatat ada 30 pengusaha korban lumpur yang hingga saat ini berjuang mendapatkan ganti rugi dengan nilai total sekitar Rp800 miliar. Nilai aset Johny sendiri sekitar Rp80 miliar.

Johny dan pengusaha yang lain sejatinya punya pegangan untuk segera mendapatkan ganti rugi. “Pegangan kita sebenarnya sudak kuat. Yaitu putusan MK nomor 83 tahun 2013 yang menyebut pemerintah harus turun tangan dan menjamin ganti rugi korban semburan lumpur. Tapi hingga sekarang mana? Tidak ada kehadiran pemerintah. Kami meminta ketegasan dan kemauan pemerintah, khususnya Presiden untuk mengeksekusi putusan itu,” ucapnya, Senin (30/5/2022).

Dia menilai bahwa putusan MK nilainya sebanding dengan undang-undang. “Kalau Pemerintah masih konsisten berbicara undang-undang, ya seharusnya Pemerintah hadir menyelesaikan putusan itu. Tetapi kenyataanya sudah 9 tahun tidak ada kehadiran itu,” tuturnya.

Dia pun mengenang di tahun 2007 lahan perusahaanya dijadikan tanggul agar lumpur tidak meluber ke jalur kereta dan Jalan Raya Porong. “Penggunaan aset perusahaan saya murni untuk kemanusiaan. Tidak ada kompensasi apapun,” terangnya.

Sejatinya, lanjut Johny, ada beberapa pengusaha lain telah mendapat ganti rugi dengan sistem business to business. “Tapi ganti rugi itu mentok di angka 30 persen dan kemudian tidak ada kelanjutan. Kami sangat berharap di sisa waktu Pemerintahan Presiden Jokowi, semua ganti rugi korban lumpur beres,” imbuhnya. (nul)

Editor :