klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Edan, Suami di Madiun Tega Jual Istrinya Demi Uang

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Pelaku (tengah) diamankan di Mapolres Madiun. (Ist/Humas Polres Madiun)
Pelaku (tengah) diamankan di Mapolres Madiun. (Ist/Humas Polres Madiun)

KLIKJATIM.Com | Madiun – Demi mendapatkan uang, seorang suami berinisial FHP (32) tega menjajakan istrinya kepada para lelaki hidung belang. Tindakan pelaku yang merupakan warga Kecamatan Taman, Kota Madiun ini terungkap dalam operasi pekat oleh polisi.

Ketika itu pelaku sedang bertransaksi di sebuah hotel di Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun. "Pelaku ini memang kerjaannya mucikari," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama, Senin (30/5/2022). 

Dia menceritakan aksi pelaku awalnya mendapatkan WhatsApp (WA) dari salah satu pelanggan yang sedang mencari pelacur. Pelaku pun mengirimkan foto istrinya. Lalu, pelanggannya itu mengaku cocok hingga akhirnya membooking wanita tersebut. 

Pelaku dan pelanggannya membuat janji untuk bertemu di sebuah hotel di Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun. Nah, saat bertransaksi pada Sabtu (21/5/2022) lalu, pihak Satreskrim Polres Madiun sedang melakukan operasi pekat. 

"Sehingga pelaku terjaring operasi pekat. Kami seret pelaku. Berikut istrinya untuk mengembangkan kasus ini," kata mantan Kasat reskrim Polres Magetan ini. 

AKP Ryan mengaku dari hasil keterangan sementara, pelaku memang melakukan aktivitas mucikari cukup lama. Tidak hanya istrinya yang dijajakan, namun pula ada wanita lain. 

"Total ada 3 wanita. Usianya antara 30 an tahun. Bukan yang pelajar atau yang tua. Terkadang menggunakan aplikasi dalam menjajakan," terang AKP Ryan. 

Menurutnya, sekali bertransaksi untuk satu perempuan dibanderol Rp500 ribu. Dari jasa itu itu, pelaku mendapatkan keuntungan Rp50 ribu sampai Rp300 ribu. 

"Tergantung juga dealnya berapa. Nanti dipotong perempuannya berapa," beber AKP Ryan. 

Atas kasus ini, Ppelaku dijerat Pasal 506 KUHP. Barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil untung dari pelacuran perempuan dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan. (nul)

Editor :