KLIKJATIM.Com | Gresik — Amir Djoewito, terpidana penggelapan aset yudisia milik Bank BCA senilai Rp13 miliar lebih berhasil diringkus tim gabungan dari Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bersama Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik setelah 10 tahun buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansyah menjabarkan, Amir Djoewito ditangkap saat makan malam di restoran New Panorama di Jl Embong Malang, Surabaya, Rabu 25 Mei 2022 sekitar pukul 20.15 WIB.
Pada saat penangkapan, kata Deni, tim melakukan pemeriksaan identitas atas nama DPO terpidana Amir Djoewito dan menunjukkan surat perintah pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : Print- 03/M.5.27/Eoh 3/05/2022.
"Setelah verifikasi identitas rampung, tim gabungan lansung membawa terpidana ke Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan lansung dikirim ke Kejari Gresik untuk dilalukan proses eksekusi," kata Deni.
Setibanya di Kejari Gresik, langsung dilakukan penandatangan berita acara pelaksanaan putusan Mahkamah Agung. Setelah berkas pemeriksaan eksekusi selesai, terpidana Amir Djoewito langsung dijebloskan ke rutan Banjarsari untuk menjalankan putusan selama 2 tahun.
"Alhamdulilah, kami telah melaksanakan eksekusi putusan MA atas terpidana Amir Djoewito atas perkara pidana penggelapan berjalan aman dan lancar," imbuh Deni.
Perlu diketahui Amir Djoewito pada tahun 2012 lalu oleh Majelis hakim Kasasi di Mahkamah Agung (MA) telah dinyatakan bersalah melakukan penggelapan aset yudisia milik PT Bank BCA senilai Rp13 miliar lebih, akan tetapi tidak berhasil dieksekusi karena Amir Djoewito melakukan Peninjauan Kembali (PK) dan ditolak oleh Mahkamah Agung.
Pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1059 K/Pid.Sus/2012 menyatakan bahwa Terpidana bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dan melanggar pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa di kenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 2 bulan. (yud)
Editor : Abdul Aziz Qomar
Bank Jatim Sabet Bisnis Indonesia Award 2026, Kinerja Kredit dan Aset Tumbuh Signifikan
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Bank Jatim kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Bisnis Indonesia Award 2026 untuk kategori Bank Pembangunan D…
Maling Bersarung Curi Motor Milik Keluarga Ponpes di Bungah Gresik, Aksinya Terekam CCTV
KLIKJATIM.Com | Gresik – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di Kabupaten Gresik. Kali ini, sebuah sepeda motor milik keluarga pondok pesantren (…
PKB Gresik Gelar Serah Terima Amanah Pengurus Baru, Syahrul Munir Siapkan Konsolidasi hingga Musancab
KLIKJATIM.Com | Gresik – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Gresik menggelar serah terima amanah kepengurusan masa bakti 2026–2031 usa…
Antisipasi Gagal Panen, Pemkab Lamongan Lakukan Gerdal OPT WBC Serentak Menggunakan Drone
KLIKJATIM.Com | Lamongan – Langkah cepat diambil Pemerintah Kabupaten Lamongan demi mengantisipasi ancaman gagal panen akibat serangan hama. Pemkab Lamongan…
Honda BeAT Tampil Lebih Segar, Pilihan Warna Baru Bidik Selera Generasi Muda
KLIKJATIM.Com | SIDOARJO – PT Astra Honda Motor (AHM) menyegarkan tampilan New Honda BeAT melalui penambahan pilihan warna dan desain striping baru. Pembaruan t…
Toyota Perkenalkan New Hilux di Surabaya, Usung Performa Lebih Tangguh dan Varian Battery EV
PT Toyota-Astra Motor (TAM) bersama Auto2000 memperkenalkan New Hilux kepada masyarakat Jawa Timur. Generasi terbaru kendaraan pick-up legendaris Toyota…