KLIKJATIM.Com | Gresik — Amir Djoewito, terpidana penggelapan aset yudisia milik Bank BCA senilai Rp13 miliar lebih berhasil diringkus tim gabungan dari Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bersama Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik setelah 10 tahun buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansyah menjabarkan, Amir Djoewito ditangkap saat makan malam di restoran New Panorama di Jl Embong Malang, Surabaya, Rabu 25 Mei 2022 sekitar pukul 20.15 WIB.
Pada saat penangkapan, kata Deni, tim melakukan pemeriksaan identitas atas nama DPO terpidana Amir Djoewito dan menunjukkan surat perintah pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : Print- 03/M.5.27/Eoh 3/05/2022.
"Setelah verifikasi identitas rampung, tim gabungan lansung membawa terpidana ke Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan lansung dikirim ke Kejari Gresik untuk dilalukan proses eksekusi," kata Deni.
Setibanya di Kejari Gresik, langsung dilakukan penandatangan berita acara pelaksanaan putusan Mahkamah Agung. Setelah berkas pemeriksaan eksekusi selesai, terpidana Amir Djoewito langsung dijebloskan ke rutan Banjarsari untuk menjalankan putusan selama 2 tahun.
"Alhamdulilah, kami telah melaksanakan eksekusi putusan MA atas terpidana Amir Djoewito atas perkara pidana penggelapan berjalan aman dan lancar," imbuh Deni.
Perlu diketahui Amir Djoewito pada tahun 2012 lalu oleh Majelis hakim Kasasi di Mahkamah Agung (MA) telah dinyatakan bersalah melakukan penggelapan aset yudisia milik PT Bank BCA senilai Rp13 miliar lebih, akan tetapi tidak berhasil dieksekusi karena Amir Djoewito melakukan Peninjauan Kembali (PK) dan ditolak oleh Mahkamah Agung.
Pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1059 K/Pid.Sus/2012 menyatakan bahwa Terpidana bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dan melanggar pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa di kenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 2 bulan. (yud)
Editor : Abdul Aziz Qomar
Khofifah Raih Penghargaan Jasa Bakti Koperasi, Jatim Perkuat Ekonomi Kerakyatan
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Tanda Penghargaan Jasa Bakti Koperasi Nayaka Mahambara dari Menteri Koperasi R…
Panen Sayuran di SMAN Taruna Nala, Khofifah Dorong Sekolah Jadi Penggerak Ketahanan Pangan
KLIKJATIM.Com | Malang – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memanen sejumlah sayuran hasil Program Sekolah Inovatif Ketahanan Pangan (SIKAP) di SMAN T…
Kebutuhan 4.000 Titik PJU di Gresik Belum Terakomodasi, DPRD Soroti Prioritas Anggaran
KLIKJATIM.Com | Gresik – Kebutuhan penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Gresik mencapai sekitar 4.000 titik. Namun, kebutuhan tersebut belum seluruhnya t…
Jember Pecahkan Dua Rekor MURI Lewat Kirab 527 Ancak Agung dan Gunungan 1.600 Suwar-suwir
KLIKJATIM.Com | Jember – Kabupaten Jember kembali mencatat prestasi di tingkat nasional dengan memecahkan dua Rekor Dunia Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) m…
Gresik Catat 72 Kebakaran Selama Agustus, Lahan Kosong di Driyorejo Kembali Terbakar
KLIKJATIM.Com | Gresik – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarla) Kabupaten Gresik mencatat 72 kejadian kebakaran selama Agustus 2026. Salah satu k…
Semarak HUT ke-81 RI, Ratusan Pelajar Lamongan Unjuk Kreativitas di Karnaval Nusantara Megilan
KLIKJATIM.Com | Lamongan – Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Lamongan diwarnai dengan kemeriahan Karna…